Ananda Moeis: MBG, Momen Kemajuan Pangan Lokal

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menggeliat di sejumlah sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) harus memaksikamalkan hasil produksi pangan lokal.

Menyasar peningkatan gizi pelajar, juga membuka peluang besar bagi kebangkitan ekonomi lokal khususnya kalangan petani.

Manfaat MBG akan terasa lebih luas jika bahan pangan yang digunakan berasal dari hasil bumi daerah sendiri. Ia mengingatkan agar pelaksanaan program tidak sekadar berfokus pada distribusi, tetapi juga memperkuat rantai pasok dari para petani dan pelaku usaha lokal.

“Sebagai penyuplai bahan pangan program MBG, kontribusi petani lokal sangat penting menunjang perputaran positif pereknomian pertanian,”papar Ananda.

Menurutnya, jika kebutuhan bahan pangan MBG dapat dipenuhi dari produsen lokal, maka manfaat ekonomi akan dirasakan langsung oleh masyarakat desa dan kelompok tani. Hanya saja, masih ada tantangan klasik yang harus dijawab pemerintah, yakni keterbatasan modal dan akses pasar bagi petani.

“Jangan bergantung pada daerah lain, pemerintah perlu memastikan pasokan pangan terjaga,” tambahnya.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Soroti Dampak Efisiensi Pusat terhadap Sektor Perhotelan dan PAD Daerah

Selain urusan pasokan, Ananda menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari hulu hingga hilir, mulai dari kualitas gizi, keamanan makanan, hingga ketepatan waktu distribusi. Ia tidak ingin ada kasus makanan basi atau insiden yang bisa membahayakan siswa.

Ia pun mengingatkan agar Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian bekerja beriringan dalam menjaga mutu dan keberlanjutan program ini.

“MBG sangat penting membangun sinergi antara kesehatan, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan demi indonesia yang lebih baik,” tutupnya optimistis. (adv/dprdkaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.