Kualitas Proyek PUPR Dipertanyakan, Kini Plafon Giliran SDN 009 Sepaku Juga Ambruk

NUSANTARA – Program renovasi sekolah dasar di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menuai sorotan. Plafon ruang kelas SDN 009 Sepaku di Desa Suka Raja ambruk pada Rabu malam (3/9/2025) dan baru diketahui Kamis pagi.

Insiden itu menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi pada sekolah penerima program renovasi dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2024. Sebelumnya, ambruknya plafon juga dialami SDN 012, SDN 017, dan SDN 013 Sepaku.

Kondisi tersebut membuat aktivitas belajar murid dialihkan ke ruangan lain demi keselamatan. Rekaman video suasana ruang kelas 3 pascakejadian bahkan sempat diunggah salah seorang guru ke media sosial, dan hingga Kamis sore sudah ditonton lebih dari 3 ribu kali.

Warga ramai memberikan komentar. Sejumlah akun menyinggung kualitas renovasi yang dinilai buruk dan berulang kali membahayakan keselamatan murid. “Bulan kemarin di SDN 017 juga ambruk. Untung anak-anak pada di luar,” tulis salah seorang warga.

Sementara itu, pihak sekolah mengaku sempat mengalami kesulitan berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana proyek, PT Cucu Wali Perkasa. Bahkan, Kepala SDN 017 Sepaku sebelumnya menyebut tagihan listrik dan air saat renovasi dibebankan ke pihak sekolah, sementara sejumlah sarana juga rusak dan hilang.

Baca Juga:   BPBD PPU Tanggap Atasi Rumah Warga Roboh Akibat Cuaca Ekstrem di Penajam

Disdikpora PPU dan perwakilan Kementerian PUPR disebut sudah dihubungi, namun tanggapan yang diberikan masih bersifat normatif. Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kontraktor maupun Kementerian PUPR selaku penanggung jawab program.

Pewarta: Riski Atmaja
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.