Jalan Santai di Maridan, Mudyat Noor Ajak Warga Jaga Kekompakan dan Persatuan

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menghadiri kegiatan Jalan Santai dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Sabtu (30/8/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat menegaskan bahwa jalan santai bukan hanya sekadar olahraga dan hiburan, melainkan juga wadah untuk mempererat persaudaraan, menjaga kerukunan, serta memperkokoh persatuan masyarakat.

“Menjaga kekompakan warga dalam segala hal sangat penting. Kita berharap masyarakat di sini bisa saling membantu, saling mendukung, serta menjaga kerukunan, keberagaman, dan kekeluargaan yang ada di wilayah kita,” ujar Mudyat.

Ia juga mendorong agar kegiatan serupa dapat diperluas dengan melibatkan lebih banyak desa dan kelurahan, sehingga kebersamaan semakin kuat dan mampu menciptakan suasana damai di PPU.

Di akhir kegiatan,Mudyat berkesempatan melakukan pengundian hadiah utama serta menyerahkan hadiah kepada peserta yang beruntung. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan masyarakat atas kerja keras yang membuat acara berjalan meriah.

Menurut Mudyat, jalan santai ini juga menjadi wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan bangsa. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, perwakilan camat Sepaku, Lurah Maridan, serta unsur Muspika dan kelurahan di wilayah tersebut.

Baca Juga:   Perluas Sosialisasi Program ke Masyarakat, Kepala Satpol PP PPU Hadiri Talkshow

“Kegiatan ini adalah momentum untuk mempererat silaturahmi, menumbuhkan semangat hidup sehat, serta mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata dan kepedulian sosial. Semoga semangat gotong royong tetap terjaga demi terwujudnya Indonesia Maju,” tambahnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.