spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinilai KJPP, Pembayaran Ganti Lahan IKN Dinilai Sesuai

PENAJAM – Peyediaan lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) mulai berproses. Adapun nilai pembebasan lahan dengan cara dibeli seharga Rp 350 ribu per meter persegi dianggap sudah sesuai.

Proses pembangunan IKN di Kaltim terus berlangsung sejalan dengan pembebasan lahan milik warga. Rencananya, luas tanah masyarakat di sana yang akan dibebaskan untuk kepentingan mega proyek ini mencapai seluas 817,9 hektare.

Berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya dan pembebasannya dilakukan secara bertahap. Adapun tahap pertama yang dibebaskan seluas 345,82 hektare.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU Ade Chandra menjelaskan nilai tanah masyarakat tersebut dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau biasa disebut dengan appraisal. Jadi tim pengadaan tanah di bawah kewenangannya tak memiliki kuasa untuk menentukan nilai tanah yang akan dibebaskan.

“Yang nilai adalah KJPP, ada tim penilai harga tanah atau appraisal. Berapapun harganya, itu yang terkunci. Kalau tim pengadaan tanah tidak ada bermain di angka, walaupun belakangan berkembang indikasi tim pengadaan tanah ini yang mengatur nilai, atau mengambil keuntungan di situ,” jelasnya, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:   Bangun Apartemen buat ASN di IKN Butuh Rp 9 Triliun, Tunggu Diteken Sri Mulyani

Penilaian harga tanah tersebut, ditetapkan oleh KJPP berdasarkan data dari pemerintah setempat. Kemudian juga berdasarkan tata letak tanah yang berkaitan dengan kemudahan akses.

“Kita tidak bisa mengatur sejauh itu. Melalui Camat berapa nilai pasaran di daerah tertentu. Ada yang nilai tanahnya terletak di mana, dimanfaatkan atau tidak, dan kemudahan akses itu yang dinilai,” terang Chandra.

Soal adanya indikasi tadi, Chandra sejatinya juga menginginkan harga ganti tanah tersebut bisa mengakomodir kemauan masyarakat setempat. Namun begitu, ia memastikan negara juga harus mengikuti beberapa aturan proses pengadaan tanah yang berlaku.

“Inginnya sesuai harga di masyarakat, secara manusiawi biar mudah pengadaan tanah. Tapi aturan tidak seperti itu. Yang dinilai itu nilai tanah, berdasarkan nilai transaksi yang tercatat inilah menjadi refrensi,” sebutnya.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih fokus melakukan pengadaan tanah untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sekitar 300 hektare lebih tadi. Terinci di wilayah Desa Bukit Raya sekira 0,01 hektare dan di wilayah Desa Bumi harapan seluas sekira 345,81 hektare. Termasuk dalam kawasan hutan dan kawasan Areal Pengunaan Lain (APL).

Baca Juga:   Aset Masuk Lahan IKN, Pemkab PPU Bangun Koordinasi dengan Pusat

“Tinggal saat ini berjalan itu KIPP tahap pertama, yang mau dibangun kantor intinya. Ada 3 lokasi, 1 di APL dan 2 lokasi di kawasan hutan,” sebut Chandra.

Terpisah, Bupati PPU Hamdam Pongrewa menuturkan harga ganti tanah tersebut beragam. Yang sampai ditelinganya yakni sekira Rp 350 ribu per meter persegi.

“Sebenarnya di harga Rp 350 ribu per meter itu sudah sangat fantastis. Karena kalau tidak ada IKN, mana pernah ada harga seperti itu yang didapatkan,” katanya.

Namun begitu, ia juga menilai wajar jika masih ada segelintir masyarakat yang merasa keberatan atas harga tanah yang diberikan pemerintah pusat tersebut. Pun dalam hal ini negara juga menyediakan langkah hukum yang bisa ditempuh, untuk menyampaikan keberatan.

Diakuinya pula, dalam hal itu pihaknya tidak bisa memberikan intervensi agar ada penyesuaian harga lagi. Hal itu sebab besaran yang saat ini disepakati tentu sudah melalui berbagai pertimbangan oleh pemerintah pusat.

“Itu merupakan keputusan hukum jadi tidak bisa diintervensi. Pemerintah daerah cuma bisa melakukan pendekatan dan melakukan negosiasi. Tapi yang menghitung ada timnya, tentu harga yang ditentukan, yang saat ini dianggap paling layak,” tutupnya. (SBK)

Baca Juga:   Kepala Otorita IKN Paparkan Konsep Kota Cerdas Nusantara di ITS Asia Pacific Forum
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER