Salehuddin: Tenaga Bakti Rimbawan Butuh Ruang Afirmasi Khusus

SAMARINDA — Kepastian status menjadi kegelisahan 306 tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebagai pegawai kontrak dengan masa tugas sementara, beberapa di antaranya bahkan sudah mengabdi hingga 10 tahun lamanya.

Dalam evaluasi program, kementerian mendorong pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar merekrut tenaga Bakti Rimbawan melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau CPNS sebagai solusi keberlanjutan kinerja mereka. Namun, hal tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, berharap status mereka dapat diperjuangkan setara dengan tenaga honorer. Selama ini, kata dia, para Bakti Rimbawan hanya bergantung pada kontrak kerja tanpa kepastian jangka panjang.

“Sebenarnya kami berharap nanti kalau ruang itu dibuka (tes PPPK), ada kebijakan pemerintah provinsi untuk bagaimana mereka yang sudah satu-dua, lima, bahkan 10 tahun mendapatkan ruang afirmasi khusus. Jadi tidak disamakan dengan yang umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika tidak ada ruang afirmasi, maka tenaga Bakti Rimbawan yang sudah bekerja lama akan bersaing dengan lulusan baru. Menurutnya, meskipun prosesnya memerlukan waktu, langkah tersebut tetap menunjukkan komitmen pemerintah terhadap nasib mereka.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Soroti Kualitas Proyek Jalan Muara Badak–Bontang, Kontraktor Diminta Perbaiki Temuan di Lapangan

“Langkah-langkah kita mau tidak mau harus melakukan konsolidasi dengan Kementerian PAN-RB terkait status mereka, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di daerah lain. Kita berupaya agar mereka punya peluang menjadi tenaga honorer yang sifatnya afirmasi pada saat proses PPPK,” lanjut Salehuddin. (adv/dprdkaltim)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.