Program Kukar Idaman Terbaik Mulai Direalisasikan 2026, Termasuk Dana Rp150 Juta per RT dan Umrah Gratis Guru Ngaji

TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin memastikan sejumlah program unggulan dalam konsep Kukar Idaman Terbaik akan mulai direalisasikan pada 2026. Program tersebut mencakup dana Rp150 juta per rukun tetangga (RT) per tahun dan umrah gratis bagi guru ngaji.

Saat ini, Pemkab Kukar tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Rendi mengatakan, tahap awal yang dilakukan adalah mematangkan dasar hukum dan peraturan daerah agar seluruh program dapat dijalankan tanpa hambatan administrasi. “Ketika aturan itu sudah jadi, seluruh janji termasuk umrah gratis bagi guru ngaji dan dana Rp150 juta per RT per tahun akan kita realisasikan,” ujarnya.

Kukar Idaman Terbaik merupakan penyempurnaan dari program Kukar Idaman sebelumnya, dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik, perluasan bantuan langsung, dan penyaluran anggaran yang lebih tepat sasaran. Program prioritasnya antara lain dana Rp150 juta per RT untuk pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum, dan sarana masyarakat; program keagamaan berupa umrah gratis bagi guru ngaji dan tokoh agama berprestasi; penguatan ekonomi kerakyatan melalui modal usaha, pembinaan UMKM, dan pengembangan koperasi desa; serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan melalui beasiswa, sarana belajar, dan pelayanan kesehatan berbasis KTP.

Baca Juga:   Kader Perempuan Desa Jonggon Jaya Didorong Jadi Penggerak Pembangunan Sosial

Rendi menegaskan, penambahan frasa “Terbaik” bukan sekadar rebranding, tetapi akronim dari terbukti, berprestasi, dan kerja nyata. “Targetnya, semua program prioritas akan berjalan penuh mulai tahun anggaran berikutnya. Masyarakat tidak hanya menerima janji, tapi benar-benar merasakan hasilnya,” tegasnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.