Warga Pertanyakan Pembatasan Akses Jembatan Pulau Balang di PPU-Balikpapan, Kenapa Akses Dibatasi?

NUSANTARA – Akses jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, kenyataan di lapangan tidak semua kendaraan diizinkan melintas.

Sejumlah warga mengaku dimintai izin khusus untuk lewat, bahkan diduga harus “membayar” jika tetap ingin melintas. Kondisi ini memicu protes perwakilan warga dari enam kelurahan ke Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim di Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Menurut informasi warga Pulau Balang, YD (40), akses sempat ditutup total dan hanya kendaraan berpelat merah yang diperbolehkan lewat.

“Didemo kemarin. Iya, susah kami lewat,” tuturnya, Rabu (13/8/2025).

“Ramai, enam kelurahan yang demo,” lanjut dia.

Meski begitu, hasil penelusuran Media Kaltim di lapangan menunjukkan kendaraan roda dua masih bisa melintas tanpa hambatan.

Dari jembatan bentang pendek di PPU menuju exit Tol Km 11 Balikpapan, jalur terbuka bagi pengendara motor. Nampak pengendara mengenakan helm berkendara, jaket, dan sepatu melaju dari arah Balikpapan ke PPU dan sebaliknya.

Baca Juga:   259 Personel Gabungan di 12 Posko Pengamanan Awasi PPU saat Idulfitri 1444 H

Di pintu akses Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang, petugas keamanan memberi isyarat persilakan lewat tanpa meminta izin khusus. Sedangkan saat bersamaan, mobil yang melintas tetap diperiksa terlebih dahulu sebelum diizinkan lewat.

Sesampainya di pintu exit tol Km 11 Balikpapan, pengendara juga cukup memberikan isyarat dengan menundukkan kepala ke petugas.

Terkait alasan pembatasan, informasi yang beredar di media sosial menyebut adanya pembangunan di jalur tersebut. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan jalan sudah beraspal mulus dan cat marka sebagian sudah terpasang. Pengalihan jalur hanya terjadi tiga kali sepanjang rute, dengan penanda road barrier dan papan informasi.

Pekerjaan yang terlihat antara lain pembangunan jembatan satwa di STA 8+325 (sisi kiri) dan STA 10+025, ramp akses di STA 12+150, serta jalan layang di segmen KKT–Simpang Tempadung (Balikpapan) Seksi 3B-2, yang berada di luar ruas utama.

Rute dari jembatan bentang pendek PPU ke exit Tol Km 11 Balikpapan berjarak lebih dari 20 kilometer. Jalur ini juga dilengkapi kamera CCTV untuk memantau keluar-masuk kendaraan.

Baca Juga:   Kepala Otorita IKN: Pemeliharaan Bangunan di IKN Dilakukan Mulai 2025

Situasi ini tak henti-hentinya memunculkan pertanyaan soal prinsip keadilan dalam pengelolaan infrastruktur publik. Warga sebagai pengguna utama jalan seharusnya mendapatkan hak yang sama untuk melintas, bukan justru mengalami kesulitan karena aturan yang tampak lebih berpihak pada kendaraan tertentu.

Banyak pihak mengkhawatirkan fenomena ketimpangan akses ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proyek-proyek pemerintah. Di mana seharusnya infrastruktur publik menjadi fasilitas untuk semua, bukan eksklusif untuk segelintir pihak.

Adapun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau respons dari instansi terkait mengenai permasalahan ini.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.