Pengenalan Budaya Lokal Sejak Usia Dini, LAP PPU Dukung Kegiatan PAUD di Rumah Adat

PPU – Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) PAUD se-Kecamatan Penajam, yang diselenggarakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-41.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Adat Paser Kuta Rekan Tatau, Kelurahan Nipah-Nipah, yang menjadi ikon budaya masyarakat Paser di PPU.

Humas LAP PPU, Eko Supriyadi, menyampaikan terima kasih atas dipilihnya rumah adat sebagai lokasi kegiatan, karena hal itu sekaligus menjadi media memperkenalkan budaya Paser kepada generasi usia dini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada panitia Porseni PAUD Kecamatan Penajam yang telah menggunakan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau sebagai tempat kegiatan. Ini menjadi bagian dari upaya mengenalkan dan menumbuhkan kecintaan terhadap budaya Paser sejak dini,” ujarnya.

Hari Anak Nasional ke-41 di Kabupaten PPU diwarnai dengan berbagai kegiatan edukatif, kreatif, dan budaya yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai lembaga PAUD. Keterlibatan rumah adat sebagai lokasi kegiatan memberikan nuansa khas dan memperkuat identitas budaya lokal dalam proses pendidikan anak usia dini.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Evaluasi Perencanaan Pembangunan Setiap Kecamatan, Butuh Data Yang Akurat

Eko menambahkan, LAP berharap perhatian dari pemerintah daerah dapat terus diberikan terhadap keberadaan rumah adat tersebut, mengingat kondisinya yang saat ini belum rampung sepenuhnya.

“Rumah adat ini merupakan salah satu ikon daerah kita, bahkan sering dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun saat ini baru sekitar 30 persen yang terealisasi, masih pada tahap pembangunan bagian kaki lima. Kami berharap pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau ini bisa segera diselesaikan,” ungkapnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.