Akhmed Reza Fachlevi: Antisipasi Tak Maksimal Akibatkan Korban Lubang Tambang Bertambah

SAMARINDA – Korban tenggelam di lubang tambang kembali bertambah, Minggu (20/07/2025). Seorang remaja berusia 21 tahun meninggal dunia saat berenang bersama teman-temannya di Danau Bukit Lontar, Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara. Peristiwa tragis ini menambah daftar korban menjadi 54 jiwa sejak tahun 2011.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus berulang ini.

“Tentunya ini menjadi peristiwa yang kesekian kalinya terjadi di Kaltim. Berulang kali namun antisipasi dari pemerintah sendiri belum maksimal. Ini menjadikan peringatan darurat bagi kita semua,” ujar Reza saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Senin (28/07/2025).

Reza mengaku kecewa karena banyak perusahaan tambang membiarkan lubang bekas tambang terbuka tanpa sistem pengamanan yang memadai. Akibatnya, potensi jatuhnya korban semakin sulit dihindari.

Dalam rilisnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut Danau Bukit Lontar diduga merupakan bekas konsesi tambang PT MHU. JATAM mendorong agar pemerintah memberikan sanksi atas kegagalan reklamasi tersebut.

Baca Juga:   Fraksi DPRD Minta Kejelasan Pemangkasan APBD, Hamas: Kaltim Terdampak Rp4,6 Triliun

“Oleh sebab itu, mungkin secara regulasi perlu ditingkatkan. Ini menjadi perhatian serius bagi kita untuk menanggapi permasalahan ini. Jangan sampai terjadi kesekian kalinya,” tegas Reza kepada Media Kaltim.

Ia menambahkan, solusi reklamasi yang tepat harus terus didorong. Sebab, setelah meraup keuntungan dari kegiatan pertambangan, kondisi lingkungan yang ditinggalkan masih sangat memprihatinkan.

“Pengawasan baik dari perusahaan maupun pemerintah sangat penting. Kami dari DPRD memberikan imbauan terkait dengan masalah kolam atau bekas lubang tambang ini,” pungkas Reza.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.