Pemkab Kukar Lantik Pejabat Fungsional, Dorong Birokrasi Profesional dan Efisien

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Salah satu bentuk nyata dari upaya ini ditandai dengan pelantikan sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, yang digelar pada Senin (28/7/2025) di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kukar.

Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri memimpin langsung prosesi pelantikan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelantikan ini menjadi bagian dari perubahan sistem birokrasi nasional yang menuntut efisiensi dan peningkatan kompetensi.

“Yang sebelumnya staf struktural, kini bertransformasi menjadi pejabat fungsional. Mereka tentu memiliki kompetensi khusus sesuai dengan peran yang dijalankan,” ujar Aulia.

Menurutnya, kebijakan pengalihan dari eselon III dan IV ke jabatan fungsional bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis keahlian. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menyederhanakan birokrasi.

“Transformasi ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berdampak langsung bagi pelayanan publik,” tambahnya.

Baca Juga:   Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Polres Kukar Bangun Sentra Layanan Gizi di Sebulu

Bupati Aulia juga menekankan bahwa jabatan fungsional bukan sekadar perubahan nama, melainkan amanah baru yang menuntut dedikasi, integritas, dan kompetensi yang lebih spesifik.

Dengan pelantikan ini, Pemkab Kukar berharap sistem birokrasi akan lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung akselerasi pembangunan daerah secara lebih optimal. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.