Kukar Dorong Tertib Arsip, Targetkan Lebih Banyak OPD Serahkan Arsip Inaktif

TENGGARONG  — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui kegiatan penyerahan arsip inaktif dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan pada Jumat (11/7/2025).

Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Rinda Destianti, menjelaskan bahwa arsip inaktif adalah arsip yang sudah jarang digunakan, namun tetap harus dikelola secara sistematis. Penyerahan arsip tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusutan arsip sebelum dinilai dan dimusnahkan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA), minimal setelah berusia 10 tahun.

“Kegiatan hari ini sebenarnya bagian dari pengelolaan arsip, khususnya penyerahan arsip inaktif. Arsip inaktif adalah arsip yang intensitas penggunaannya sudah menurun. Setelah diserahkan, arsip ini akan dinilai oleh tim penilai sebelum dilakukan pemusnahan sesuai JRA minimal 10 tahun,” ujar Rinda.

Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah. Kukar sendiri, menurut Rinda, telah menunjukkan kemajuan signifikan dan baru saja meraih juara pertama dalam pengelolaan arsip tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga:   Kukar Jadi Pelopor Digitalisasi Keuangan Desa, Siskeudes dan Si Pacar Kuda Permudah Pelayanan

“Namun, kami terus mendorong agar lebih banyak OPD yang melakukan penyerahan arsip inaktif dan melakukan penyusutan hingga pemusnahan,” imbuhnya.

Dari 59 OPD yang ada di Kukar, Diarpus menargetkan lebih dari separuhnya dapat menyelesaikan penyerahan dan penyusutan arsip inaktif sepanjang 2025. Tak hanya OPD, upaya peningkatan juga menyasar pemerintahan desa dan kelurahan agar tercipta pengelolaan arsip yang tertib hingga ke tingkat paling bawah.

“Harapan kami, tidak hanya OPD, tetapi juga seluruh desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara bisa lebih tertib dalam pengelolaan arsip. Ini penting untuk mendukung pelayanan publik yang efektif dan efisien,” tutup Rinda.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi di Kukar, sekaligus mempertahankan prestasi dan meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di masa mendatang. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.