PWNU Kaltim Akan Gelar Peringatan 1 Abad NU Miladiyah di IKN

NUSANTARA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur akan menggelar peringatan 1 Abad NU secara Miladiyah di Ibu Kota Nusantara (IKN), menandai 103 tahun perjalanan NU secara Hijriah. Agenda ini dibahas dalam pertemuan PWNU Kaltim bersama Otorita IKN, Rabu (23/7/2025), di Kantor Otorita IKN, Nusantara.

Ketua PWNU Kaltim, Fauzi A. Bahtar, menyampaikan bahwa peringatan akan digelar pada 31 Januari 2026 dan dipusatkan di IKN. Rangkaian acara dimulai dari Balikpapan, dilanjutkan ke IKN melalui prosesi estafet penyerahan tongkat.

“PWNU Kalimantan Timur akan merencanakan peringatan satu abad NU versi Miladiyah tepatnya nanti pada 31 Januari 2026 dan akan dipusatkan di IKN. Akan hadir warga Nahdliyin se-Kalimantan Timur sekaligus istighosah mendoakan IKN ini supaya menjadi maslahat bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Wakil Ketua PWNU Kaltim yang juga Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur, menegaskan acara ini sebagai bentuk sinergi antara NU dan Otorita IKN.

“Tentu peringatan satu abad Miladiyah NU di IKN dari pengurus wilayah NU Kaltim dalam rangka turut membangun kebersamaan antara warga Nahdliyin Kaltim dan Otorita IKN. Kita bersama-sama menguatkan IKN sebagai bagian dari pembangunan yang didukung oleh seluruh masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:   Truk Kerap Terguling di 5 Tanjakan Ekstrem Jalur Samboja–Semoi, Jadi Momok Sopir Truk ke IKN

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut baik inisiatif PWNU Kaltim. “Terima kasih atas dukungan dari PWNU Kalimantan Timur. Saya atas nama Otorita IKN mendukung adanya kegiatan PBNU di Nusantara. Kami semua siap mendukung kegiatan Miladiyah. Kita rayakan 1 Abad NU Miladiyah di IKN,” pungkasnya.

Pewarta: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.