Semarak HANI 2025, Ratusan Pelajar PPU Ikuti Senam Sehat Massal

PPU – Ratusan siswa dan siswi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan penuh semangat mengikuti senam sehat massal dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HANI) ke-41 Tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Rabu pagi (23/7/2025), di halaman kantor Disdikpora PPU.

Menariknya, senam sehat ini disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HANI secara nasional, yang turut melibatkan berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten PPU sebagai salah satu wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkeru, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar momentum peringatan HANI bisa menjadi inspirasi bagi anak-anak PPU dalam menyongsong masa depan yang lebih cerah.

“Anak-anak kita ini adalah calon pendamping IKN, mereka harus semangat dan siap menghadapi masa depan. Tunjukkan bahwa anak-anak Indonesia yang berada di sekitar wilayah IKN juga siap menjadi bagian dari generasi emas bangsa,” ungkapnya.

Baca Juga:   Jembatan Ambrol di Sepaku Diganti Bailey, Akses Warga Semoga Jaya Kembali Normal

Selain sebagai perayaan, senam sehat ini juga menjadi ajang pembentukan karakter, kedisiplinan, serta kebersamaan bagi para pelajar. Terutama dalam mempersiapkan diri menyambut tantangan sebagai generasi muda yang akan hidup berdampingan dengan pusat pemerintahan baru Indonesia.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan positif seperti ini dapat menumbuhkan semangat kebersamaan dan kegembiraan anak-anak.

“Kita berharap, melalui momen HANI ini, anak-anak PPU dapat tumbuh menjadi generasi yang mampu bersaing, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dan yang paling penting, mereka bahagia dan ceria dalam menapaki masa depannya,” pungkas Andi. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.