NUSANTARA – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sejumlah aset penting di Kecamatan Sepaku, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, yang ke depannya akan menjadi milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Berdasarkan pendataan yang dilakukan Pemkab PPU, terdapat 25 gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 5 gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di desa dan kelurahan wilayah Sepaku.
Seluruh sekolah tersebut berstatus negeri dan dikelola oleh pemerintah daerah, di luar sekolah-sekolah swasta atau yang dikelola oleh yayasan.
Selain itu, terdapat pula empat bangunan Puskesmas yang masing-masing umumnya membawahi dua desa atau kelurahan. Salah satu contohnya adalah Puskesmas Maridan yang melayani dua desa dan dua kelurahan sekaligus.
Di samping itu, tercatat ada sebelas Puskesmas Pembantu (Pusban) yang tersebar di beberapa titik, serta satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku bertipe D yang saat ini masih menjadi aset Pemkab PPU namun masuk dalam daftar aset strategis yang akan diserahkan kepada OIKN.
Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar, menjelaskan bahwa total aset milik daerah tersebut mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peralatan. Sebagian aset bahkan telah diserahkan lebih dulu ke OIKN, termasuk lahan seluas 42,6 hektare beserta infrastruktur jalan dan bangunan eks kandang penggemukan sapi di Desa Bumi Harapan, yang dikenal dengan nama kawasan Terunen dan kini telah menjadi rest area IKN.
Aset ini dihibahkan pada masa Penjabat Bupati Makmur Marbun pada tahun 2024 lalu, dan disahkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta berita acara serah terima barang milik daerah antara Pj Bupati dengan Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, pada 7 Juni 2024.
Menurut Tohar, proses penyerahan aset ke depan akan dilakukan secara bertahap. Pemkab PPU akan menurunkan tim bersama dengan perwakilan dari OIKN untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap jumlah, luas, dan nilai aset. Hasil kesepakatan bersama akan dituangkan dalam berita acara serah terima yang sah secara administratif.
Tohar juga menyinggung soal aset pemerintahan desa yang secara hukum adalah milik pemerintah daerah yang dipisahkan. Namun, ia mengaku belum mengetahui bagaimana status desa-desa tersebut ke depan dalam konsep Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN. Jika seluruh wilayah desa masuk ke dalam OIKN dan berubah status menjadi kelurahan, maka secara otomatis seluruh aset desa akan menjadi milik dan dikelola oleh OIKN. Hal itu juga berarti gugurnya status otonomi desa.
“Jadi kita tunggu konsep Pemdasus yang tengah berproses untuk OIKN ini,” tutup Tohar.
Reporter: Riski – Media Kaltim
Editor: Agus S




