Fortekin Suarakan 5 Tuntutan ke DPRD PPU Soal Status Pegawai Non-ASN

PPU – Forum Teknis Indonesia (Fortekin) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mendatangi Gedung DPRD PPU untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (15/7/2025). Mereka membawa lima poin tuntutan terkait kejelasan status tenaga non-ASN, khususnya kategori R3 dan R4.

Perwakilan Fortekin PPU, Arman, menegaskan bahwa aksi ini bukan yang pertama dilakukan. Mereka telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan sejumlah komisi DPRD, namun hingga kini belum ada kepastian yang jelas.

“Kami sudah berkali-kali datang dan berdiskusi, tapi belum ada titik terang terkait nasib kami,” ujar Arman saat ditemui, Rabu (16/7/2025).

Dalam RDP tersebut, Fortekin menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

  1. Pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu tanpa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), hingga keuangan daerah mampu mengakomodasi.
  2. Kejelasan status pegawai non-ASN R4 (non-database), agar diakomodasi sebagai tenaga paruh waktu.
  3. Komitmen tertulis dari Pemkab dan DPRD terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4.
  4. Menolak rekrutmen CPNS dan PPPK baru sebelum tuntasnya penataan R3 dan R4, serta mendorong percepatan penyusunan formasi.
  5. Proses pengangkatan dilakukan dalam satu periode kepemimpinan Bupati yang baru, dengan mempertimbangkan masa kerja honorer yang telah lama mengabdi.
Baca Juga:   Komunitas Skipbike Samarinda Gowes Perdana di Jantung IKN

“Banyak dari kami sudah lebih dari satu dekade mengabdi. Kami hanya menuntut kejelasan dan keadilan,” tegas Arman.

Sebagai informasi, R2 diberikan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

R3 diberikan kepada peserta Non-ASN yang terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah. Sementara itu kode R4 diberikan kepada peserta Non-ASN yang tidak terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.

Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD bisa segera mengambil langkah nyata agar persoalan honorer tidak terus berlarut.

“Daerah lain sudah banyak yang menyelesaikan. Kami ingin PPU juga bisa menyusul. Perjuangan ini bukan untuk kami sendiri, tapi untuk masa depan pelayanan publik,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.