592 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Mahakam 2025 di PPU

PPU – Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus menggencarkan upaya menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan. Melalui Operasi Patuh Mahakam 2025, jajaran kepolisian tak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi langsung para pengguna jalan.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (16/7/2025) di titik strategis Kilometer 11, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Sejak pukul 09.00 WITA, petugas bersiaga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 592 kendaraan terjaring, terdiri dari 325 unit R2 dan 267 unit R4. Sementara itu, 27 pelanggaran lalu lintas dikenai tilang, dengan rincian:

  • Barang Bukti SIM: 8
  • Barang Bukti STNK: 9
  • Barang Bukti Kendaraan R2: 10

Operasi ini melibatkan lintas sektor, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jasa Raharja, Dinas Perhubungan PPU, serta personel Satlantas Polres PPU di bawah komando Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui AKP Rhondy, menyampaikan bahwa operasi ini menjadi bagian dari strategi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:   Tolak WFH Penuh, Bupati PPU Usulkan ASN Lebih Banyak Turun ke Lapangan

“Kami ingin masyarakat tidak hanya takut saat melihat razia, tetapi sadar bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keselamatan bersama,” terang Rhondy.

Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mulai dari kelengkapan surat-surat, penggunaan helm, hingga kelayakan kendaraan. Bagi pelanggar, tindakan dilakukan sesuai prosedur melalui mekanisme tilang.

Selain penindakan, petugas juga membagikan brosur keselamatan, memberikan teguran simpatik, serta mengedukasi pengendara soal pentingnya mematuhi rambu dan marka jalan. Pendekatan humanis diutamakan agar pesan keselamatan bisa diterima lebih baik.

Selama kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas tetap terkendali dan partisipasi masyarakat cukup tinggi. Satlantas Polres PPU berharap budaya tertib berlalu lintas terus tumbuh dan menjadi kebiasaan sehari-hari.

“Operasi ini bukan sekadar razia. Ini adalah ajakan untuk peduli, untuk tidak abai terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.