spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo PPU Gelar Coaching Metadata Statistik, Dorong Data Sektoral yang Akurat dan Standar

PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Coaching Metadata Statistik Sektoral Tahun 2025 di Hotel Midtown Express Balikpapan, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan data statistik sektoral sekaligus memastikan metadata disusun secara lengkap dan sesuai standar nasional.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kominfo PPU, Syafrudin Lamato, menegaskan bahwa data yang akurat dan terstruktur sangat krusial dalam era digital saat ini.

“Kita memerlukan metadata yang lengkap dan terstandardisasi agar data dapat dipahami, diakses, dan dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur dan diikuti oleh 16 perangkat daerah terpilih, berdasarkan hasil screening atas pelaksanaan kegiatan statistik sektoral selama ini.

Para peserta mendapatkan pembekalan teknis mengenai penyusunan metadata statistik sektoral yang sesuai dengan kaidah standar metadata nasional, serta pemahaman mengenai pentingnya data yang terintegrasi antarinstansi.

Melalui coaching ini, Dinas Kominfo PPU berharap dapat memperkuat tata kelola data sektoral lintas perangkat daerah sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih berkualitas dan transparan.

Baca Juga:   Komisi III DPRD PPU Optimis Serapan APBD 2023 Maksimal Akhir Tahun

Syafrudin juga mengingatkan bahwa metadata yang tidak tertata dengan baik dapat menyebabkan kesalahpahaman atau bahkan duplikasi data, yang pada akhirnya menghambat pengembangan sistem informasi pemerintahan yang terintegrasi.

“Tanpa metadata yang baik, sistem informasi sulit dibangun secara efisien dan akurat,” tambahnya. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.