spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Gelar Gaktibplin, Propam Temukan Tiga Pelanggaran Ringan

PPU – Menjaga wibawa institusi Polri tidak hanya dilakukan melalui pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dimulai dari pembenahan internal. Komitmen inilah yang menjadi dasar Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam menggelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Polsek Penajam, Senin siang (30/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres PPU, AKP Nuryatman, SH, didampingi Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, SH, MH. Sasaran pemeriksaan mencakup aspek dasar kedisiplinan anggota, mulai dari penampilan pribadi (sikap tampang), kelengkapan administrasi, hingga penggunaan gawai pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk mengakses situs terlarang.

Sebanyak 15 personel Polsek Penajam menjalani pemeriksaan secara bergiliran. Dari hasil pemeriksaan, tiga personel ditemukan melanggar aturan terkait kerapian rambut. Mereka langsung diberikan sanksi ringan berupa push-up di tempat sebagai bentuk pembinaan internal.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasi Propam AKP Nuryatman, SH, menegaskan bahwa Gaktibplin merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membina sikap dan perilaku anggota.

Baca Juga:   Pemkab PPU Disediakan Stan Gratis untuk UMKM di HUT Ke-21

“Tugas kepolisian menuntut bukan hanya kompetensi, tapi juga keteladanan. Disiplin dimulai dari hal kecil. Penampilan, ketertiban administrasi, dan kepatuhan terhadap aturan digital adalah cerminan karakter anggota,” ujar  Nuryatman.

Selain penampilan dan administrasi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap gawai pribadi milik personel. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran. Tidak satu pun anggota terindikasi mengakses situs judi online maupun konten pornografi.

Pemeriksaan terhadap senjata api dinas juga menunjukkan hasil baik, seluruhnya dinyatakan aman, lengkap, dan sesuai prosedur. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan disambut dengan sikap kooperatif dari para personel yang diperiksa.

Kegiatan Gaktibplin ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum dan instruksi pimpinan, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, Telegram Kapolri Nomor: ST/2533/X/YAN.1.2./2022, dan Telegram Rahasia Kapolda Kaltim Nomor: STR/496/XII/.12.10./2024.

“Lebih dari sekadar rutinitas, Gaktibplin menjadi cerminan bahwa Polri terus berbenah, bukan hanya di mata masyarakat, tapi juga di dalam barisannya sendiri. Propam sebagai garda pengawas internal memainkan peran penting untuk menjaga marwah institusi tetap berdiri tegak,” tutupnya.

Baca Juga:   Desa Sebakung Jaya Diresmikan jadi Kampung Perikanan Budidaya Patin

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER