spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wabup PPU Audiensi ke Kemensos, Dorong Pendirian Sekolah Rakyat

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Sosial RI (Kemensos), Rabu (26/6/2025), guna menindaklanjuti rencana pembentukan Sekolah Rakyat (SR) di wilayah PPU.

Audiensi ini merupakan upaya memperkuat koordinasi terkait kesiapan daerah menyambut program nasional Sekolah Rakyat yang digagas Kemensos. Wabup Waris turut didampingi Kepala Dinas Sosial PPU, Saidin, yang juga bertindak sebagai narahubung utama.

“Kami berharap rencana pendirian Sekolah Rakyat di Penajam Paser Utara dapat masuk dalam skema prioritas nasional. Saat ini, kami telah mengusulkan lahan seluas ±6,75 hektare yang berada dalam tahap 2B, dan telah disurvei oleh tim dari Kementerian PUPR pada 13 Mei 2025,” ujar Waris.

Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten PPU menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung program ini. Kehadiran langsung Wabup Waris dalam audiensi mencerminkan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas SDM.

Sekolah Rakyat merupakan program strategis nasional yang menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, khususnya yang termasuk dalam Desil 1 dan 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga:   Diskominfo PPU Wajibkan Tiap OPD Publikasikan Kinerja

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa saat ini terdapat 53 lokasi di Indonesia yang siap menyelenggarakan program ini. Pemerintah pusat terus mendorong ekspansi program ke berbagai daerah dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan dukungan pemda.

“Sekolah Rakyat akan dilengkapi fasilitas penunjang seperti asrama, ruang belajar, tempat ibadah, kantin, dan sarana olahraga,” pungkasnya. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER