spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdukcapil Kukar Permudah Urus Dokumen Lewat Layanan Online, Kartu Keluarga Paling Banyak Diakses

TENGGARONG – Inovasi digital terus dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Melalui layanan online yang telah tersedia, warga kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Beberapa dokumen yang dapat diajukan secara online antara lain Kartu Keluarga (KK), surat pindah domisili, akta kelahiran, dan akta kematian. Keempat dokumen ini kini dapat diproses secara digital, cukup dengan mengunggah berkas persyaratan dari rumah.

Operator Disdukcapil Kukar Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Wahyu Irawan, mengungkapkan bahwa Kartu Keluarga menjadi dokumen yang paling tinggi trafik pengurusannya melalui sistem online. Hal ini disebabkan oleh frekuensi perubahan yang cukup tinggi, seperti penambahan anggota keluarga, perubahan status pernikahan, atau pembaruan data lainnya.

“Yang paling tinggi trafiknya itu Kartu Keluarga. Setiap ada perubahan, Kartu Keluarganya berubah,” ujar Wahyu.

Sementara itu, dokumen lain seperti surat pindah, akta kelahiran, dan akta kematian hanya diakses pada momen tertentu. “Kalau pindah, ya hanya waktu pindah saja. Kalau lahir, pas waktu lahir saja,” tambahnya.

Baca Juga:   DLHK Kukar Bangun Bank Sampah Asri di Bukit Biru, Dorong Masyarakat Olah Sampah Bernilai Ekonomi

Layanan online ini telah menjadi solusi efektif bagi masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari pusat pelayanan. Dengan sistem digital, masyarakat dapat melakukan pengajuan, unggah berkas, hingga menerima dokumen yang sudah diproses langsung dari rumah.

Selain efisien dari sisi waktu dan biaya, inovasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan transparansi dalam layanan administrasi kependudukan. Disdukcapil Kukar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama melalui inovasi digital seperti ini,” tutup Wahyu.

Dengan terus ditingkatkannya sistem layanan berbasis online, Disdukcapil Kukar mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dalam berbagai urusan administrasi. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.