SAMARINDA – Pengelolaan Hotel Royal Suite di Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan. Hotel yang dibangun menggunakan dana publik tersebut justru digunakan secara tidak semestinya, dengan keberadaan tujuh ruang karaoke dan penjualan minuman beralkohol, yang memicu kritik dari DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menilai pengelolaan hotel tersebut sangat tidak profesional dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa aset daerah seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, bukan justru disalahgunakan.
“Rekomendasinya kita cabut saja. Kita bahas ulang, dan cari siapa yang benar-benar mampu mengelola dengan baik,” tegas politisi PDI Perjuangan itu dalam wawancara pada Rabu (28/5/2025).
Hotel Royal Suite dibangun melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan melibatkan pihak ketiga. Namun, Ananda menilai mitra saat ini tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan amanah publik. Selain disalahgunakan, pengelolaan buruk ini dikhawatirkan akan berdampak pada potensi terganggunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menurunkan standar pelayanan publik.
“Hotel ini dibangun dengan uang rakyat. Maka sudah seharusnya manfaatnya kembali ke rakyat,” ujarnya.
DPRD Kaltim, kata Ananda, tidak akan tinggal diam terhadap penyimpangan pengelolaan ini. Ia menyebut, lembaganya akan merekomendasikan pencabutan izin kerja sama dengan mitra yang ada dan membuka ruang bagi mitra baru yang lebih kompeten dan berintegritas.
“Kalau terus begini, akan mencederai kepercayaan masyarakat. DPRD pasti akan bertindak,” tambahnya dengan nada tegas.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim, ditemukan bahwa pengelola Hotel Royal Suite menunggak kontribusi hingga Rp4,8 miliar. Selain itu, pihak pengelola dari PT TBI diketahui menyalahgunakan fasilitas hotel yang merupakan aset milik daerah.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S