NUSANTARA – Sejumlah warga di RT 6 Desa Suka Raja yang lahannya masuk dalam proyek Penataan Koridor Sepaku, masih enggan menandatangani surat pernyataan kesediaan hibah atas bangunan atau tanah milik mereka yang terdampak pelebaran.
Kondisi ini berdampak pada tertundanya proses tender proyek Penataan Kawasan Sepaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum, pengumuman pemenang tender yang semula dijadwalkan pada 28 Mei 2025 dan penandatanganan kontrak pada 2 Juni 2025, mundur menjadi 12 Juni 2025 untuk pengumuman pemenang dan 17 Juni 2025 untuk penandatanganan kontrak.
Tercatat enam kali perubahan jadwal selama tahapan pembukaan dan evaluasi penawaran file administrasi dan teknis. Salah satu alasannya adalah kebutuhan tambahan waktu oleh Pokja untuk mengevaluasi dokumen peserta tender, di samping kendala teknis di lapangan.
Penataan koridor yang direncanakan mengusung skema 3-7-3, yaitu tiga meter pedestrian di sisi kanan dan kiri serta tujuh meter lebar badan jalan. Dengan skema ini, warga terdampak diminta menghibahkan sebagian tanah atau bangunan milik mereka.
Enggannya sebagian warga mengisi surat kesediaan hibah diduga karena adanya kecemburuan sosial. Pasalnya, pada sejumlah proyek IKN lainnya seperti Intake Sepaku di RT 7 dan proyek jalan bypass Pasar Sepaku di RT 8 Desa Suka Raja, warga mendapatkan ganti rugi yang cukup besar. Nilainya bahkan ada yang mencapai Rp1 juta per meter persegi di lokasi strategis dekat jalan poros.
Sedangkan untuk proyek penataan koridor ini, skemanya hanya berupa hibah tanpa kompensasi finansial.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dari Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Boyke, mengungkapkan bahwa sebagian besar warga yang sebelumnya menolak kini telah menyepakati skema penataan. Namun, sebagian lainnya justru belum bersedia mengisi surat pernyataan hibah.
“Malam Jumat lalu dalam musyawarah, sebagian besar warga sudah setuju dengan skema 3-7-3. Tapi sebagian gantian tidak bersedia mengisi surat kesediaan hibah. Sekarang kami sedang mengidentifikasi siapa saja orangnya,” ujar Boyke, Selasa (27/5/2025).
Ia menyebut beberapa warga yang belum bersedia menghibahkan lahannya berinisial HA, Ms, Prw, Sg, dan Wjn. Pendekatan personal pun terus dilakukan, termasuk melalui pendekatan sosial dan keagamaan.
“Sekarang pendekatannya door to door, juga sambil ibadah di masjid di sekitar pasar. Ada beberapa yang sudah mulai bersedia menghibahkan,” terangnya.
Seorang warga RT 6 yang terdampak proyek mengakui hal tersebut, namun belum mengambil keputusan. “Ya gimana ya, nanti dulu lah, lihat perkembangan yang lain,” ujarnya singkat, tanpa ingin namanya disebutkan.
Di sisi lain, mencuat informasi bahwa Pasar Suka Raja nantinya akan menjadi aset milik Pemerintah IKN, namun pengelolaannya bisa melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Sebelumnya diberitakan, proyek Penataan Kawasan Sepaku akan mencakup area mulai dari depan SDN 004 Sepaku di Bukit Raya hingga depan SDIT Ma’arif Desa Suka Raja. Area pasar Suka Raja di RT 6 dan RT 7 menjadi bagian dari rencana penataan tersebut. Proyek ini terdaftar dengan kode tender 10020255000 di LPSE Kementerian Pekerjaan Umum.
Penulis: Riski Bypass
Editor: Robbi Lalat