PPU – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengalami peningkatan, menunjukkan bahwa masalah ini hanya puncak gunung es dari situasi yang lebih kompleks di masyarakat. Hanya sebagian kecil kasus yang terungkap, sementara banyak korban memilih tidak melapor akibat stigma sosial atau ketakutan.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah, menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi prioritas untuk memutus rantai kekerasan yang ada.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali tidak terlaporkan, dan yang terungkap hanya sebagian kecil. Edukasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan sangat penting,” ujar Nurkaidah.
Nurkaidah menyoroti peran penting masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Selain dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memahami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikologis, ekonomi, maupun seksual.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sering tidak menyadari kekerasan yang mungkin terjadi di sekitar mereka—di rumah, sekolah, atau tempat kerja. Masyarakat harus peka dan memahami tanda-tanda kekerasan serta tahu langkah apa yang dapat dilakukan saat menemukan atau mendengar kasus tersebut.
“Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa mereka berada di sekitar korban kekerasan. Masyarakat perlu lebih peka dan memahami cara memberikan bantuan atau melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.
Nurkaidah menekankan bahwa edukasi adalah langkah utama untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, program pencegahan perlu ditingkatkan melalui kampanye publik, penyuluhan di sekolah, dan pelatihan bagi masyarakat.
DP3AP2KB PPU sendiri terus berupaya meningkatkan kesadaran melalui berbagai program sosialisasi, termasuk penyebaran informasi di media sosial dan penyuluhan di desa-desa. Hal ini mencakup hak-hak perempuan dan anak serta langkah-langkah yang dapat diambil jika terjadi kekerasan.
“Kami berusaha menyebarkan informasi tentang cara pencegahan dan menyediakan dukungan bagi korban kekerasan. Dengan langkah ini, kami berharap kasus kekerasan dapat berkurang secara signifikan,” jelas Nurkaidah.
Selain itu, Nurkaidah mendorong agar korban kekerasan tidak ragu untuk melaporkan kasus yang mereka alami. DP3AP2KB PPU telah menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan yang siap memberikan bantuan hukum, psikologis, dan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau menyaksikan kekerasan agar segera melaporkan kepada pihak berwenang atau menghubungi DP3AP2KB. Jangan takut untuk melapor, karena kami siap memberikan bantuan dan perlindungan,” tutupnya. (ADV/SBK)