spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Kukar Dorong Guru dan Pengawas Kuasai Formasi Jabatan Fungsional

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara menegaskan pentingnya pemahaman jabatan fungsional bagi guru pengawas, penilik, dan pamong belajar melalui kegiatan sosialisasi yang digelar pada Kamis (22/5/2025) di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menekankan bahwa perubahan regulasi dan mekanisme kenaikan pangkat harus dipahami secara menyeluruh oleh para pendidik agar tidak menjadi kendala dalam pengembangan karier.

“Harapan saya, para guru dan pengawas benar-benar memahami struktur dan formasi jabatan fungsional. Sosialisasi ini penting agar mereka bisa mempersiapkan diri secara tepat untuk naik ke jenjang lebih tinggi,” ujar Joko.

Kegiatan ini diikuti oleh 186 peserta dari jenjang SD. Sementara untuk jenjang SMP, sosialisasi dilakukan secara terpisah oleh bidang terkait. Mengingat keterbatasan kapasitas ruang, kegiatan dibagi dalam dua tahap dengan total peserta sebanyak 372 orang selama dua hari pelaksanaan.

“Kalau dipaksakan satu tahap, tidak akan maksimal. Dua tahap ini kami pilih demi efektivitas,” tambahnya.

Joko juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Kukar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan.

Baca Juga:   Distransnaker Kukar Pastikan Seluruh Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Guru harus mengelola kariernya secara profesional. Pemahaman yang kuat tentang jabatan fungsional dan syarat kenaikan pangkat akan sangat membantu dalam meningkatkan mutu pendidikan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar ke depan tidak lagi mengalami kendala administratif maupun teknis saat mengurus kenaikan jabatan. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER