NUSANTARA – Proyek Penataan Koridor Sepaku di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi memasuki tahapan tender. Nilai proyek konstruksi terintegrasi yang menyasar area strategis di sekitar Pasar Suka Raja ini mencapai Rp124,5 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Tender proyek ini terdaftar dengan kode 10020255000 di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum. Proses pengadaan saat ini berada pada tahap upload dokumen penawaran, yang dijadwalkan berlangsung hingga 19 Mei 2025. Pemenang tender akan diumumkan pada 28 Mei dan kontrak ditandatangani pada 2 Juni mendatang.
Direktur Sarana Prasarana Sosial Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Silveria Octaviana Bailia, membenarkan proses tersebut. Namun ia belum dapat membeberkan rincian teknis proyek karena masih dalam tahap seleksi.
“Sekarang sedang tahap upload dokumen. Keterangannya lengkap di LPSE Kementerian PUPR. Nanti setelah ada pemenangnya baru bisa saya jelaskan lebih lanjut,” ujarnya kepada Media Kaltim.
Meski belum bisa merinci bentuk fasad atau desain akhir kawasan, Silveria menyiratkan bahwa penataan ini akan mengubah wajah koridor Sepaku menjadi lebih segar dan tertata. Penataan akan meliputi area dari depan SDN 004 Desa Bukit Raya hingga SDIT Ma’arif di Desa Suka Raja.
Di sisi lain, penataan ini membawa dampak langsung kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Rabu Suka Raja. Kepala Desa Suka Raja, Sugiyanto, menjelaskan bahwa koridor akan menggunakan sistem 3-7-3, yakni 3 meter pedestrian kiri, 7 meter badan jalan, dan 3 meter pedestrian kanan. Sebelumnya, pola ini masih menggunakan sistem 2-7-2.
“Awalnya warga tidak masalah dengan 2-7-2, tapi saat berubah ke 3-7-3, sempat ada reaksi. Sekarang sudah mulai menyadari perlunya penataan,” jelas Sugiyanto.
Namun, ia menegaskan bahwa para pedagang dan warga terdampak hanya berstatus hibah, alias tidak akan menerima kompensasi ganti rugi. Sebagai solusi sementara, sekitar 60 pedagang akan direlokasi ke lahan milik Dinas Peternakan di RT 17 Dusun Sidomulyo, sebelah kantor desa, sambil menunggu izin pemanfaatan dari Gubernur Kalimantan Timur.
Penataan ini merupakan bagian dari rencana besar pengembangan Wilayah Perencanaan II Barat Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menjadikan Sepaku sebagai kawasan penyangga utama. Meski demikian, sejumlah pihak berharap agar aspek sosial, termasuk hak pedagang dan warga terdampak, mendapat perhatian lebih dalam pelaksanaan proyek strategis ini.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT 06 Sukiswanto menyampaikan bahwa ada 70 pedagang kaki lima di RT 6 dan RT 7, serta 25 pedagang lainnya beraktivitas di pasar milik desa.
“Mereka umumnya menjual sembako, sayuran, buah-buahan, perabot, pakaian, hingga makanan siap saji dan kue basah,” ungkapnya.
Penulis: Riski Atmaja
Editor: Robbi Lalat