spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala Desa Jadi Timses Bakal Dapat Sanksi Administrasi atau Pidana

PENAJAM PASER UTARA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU), Mohammad Khazin sebut kepala desa-kepala desa yang mendukung calon kepala daerah akan dapat sanksi tergantung dari jenis pelanggarannya. Hal ini disampaikan usai pelaksanaan Bawaslu Superfest di Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu (31/08/2024).

Khazin mengatakan pihaknya ketika mendapatkan laporan terkait hal tersebut harus melihat bentuk pelanggarannya, salah satunya berkaitan dengan bentuknya. Dapat berupa pelanggaran administratif ataupun pelanggaran pidana.

“Keterlibatan kepala desa dapat berpotensi mengakibatkan pelanggaran administratif dan juga pidana,” tambahnya.

Ia menyebutkan, semua pelanggaran administrasi mungkin saja ada namun setiap pelanggaran administrasi belum tentu pidana.

Disinggung sanksi yang akan diterima kepala desa yang melanggar, Khazin sebutkan tergantung dari bentuk sanksi yang disangkakan. Salah satunya, terkait dengan kepala desa yang menghadiri sosialisasi atau kampanye dari Calon Kepala Daerah.

“Mungkin saja pelanggaran administrasi, jadi tergantung siapa yang berwenang, dalam hal ini ya pemerintah daerahnya, nanti juga ada tingkatan sanksi yaitu ringan, sedang dan berat,” pungkasnya. (ADV/BawasluPPU/NAH)

Baca Juga:   Ali Yamin Ishak Terpilih Sebagai Ketua KPU PPU, Siap Sukseskan Pilkada Damai dan Jurdil
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER