spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buron 5 Bulan, Pencuri Alat Berat di PPU Diringkus di Balikpapan

PENAJAM– Setelah masuk daftar pencarian orang (buron) sejak Juni 2022, Ja (51) akhirnya diringkus Tim Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan. Ja dikejar polisi karena  merupakan tersangka pencurian  alat berat di lokasi Bendungan Lawe-Lawe, Penajam.

Kepala Polres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kepala Satreskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan mengatakan, dasar penangkapan pada Sabtu (17/12/2022) itu, ialah Laporan Polisi nomor : LP/B/31/VI/2022/SPKT/POLRES PPU/POLDA KALTIM, pada 20 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/47/VIII/2022.

“Yang menjadi pelapor dan juga korban ialah saudara Tedi Suwanda atas kejadian pada Selasa 14 Juni 2022 lalu. Alat berat Excavator EC210 B merek Volvo di Bendungan Lawe-lawe,” terangnya, Selasa (20/12/2022).

Dian menjelaskan kronologis kejadian pada pertengahan Juni 2022 lalu. Sekira pukul 10.00 Wita, Tedi yang pemilik alat berat mendapatkan laporan dari rekannya dari lokasi kejadian bahwa alat berat sudah tidak ada di lokasi.

Mendengar kabar itu, Tedi  memerintahkan rekan lainnya untuk mengecek kebenaran info tersebut. Setelah dicek, ternyata memang benar ekskavator sudah tak ada lagi di tempatnya. Alat berat itu dicuri dengan cara dipotong-potong oleh pelaku.

Baca Juga:   Otorita IKN Sosialisasi PDSK Banjir Sepaku, Warga Sepakat Pembangunan Pengendalian Banjir Dilanjutkan

Tedi lantas melaporkan hal ini ke Polres PPU, dengan menunjukkan barang bukti kepemilikian berdasarkan surat, berikut sisa besi alat berat yang dipotong.

“Atas kejadian ini, pelapor  mengalami kerugian sekitar Rp 385.000.000,” kata Dian.

Berselang sekira 5 bulan kemudian, pada 17 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wita, pihaknya mendapat laporan  Ja berada di Balikpapan. Mengetahui posisi tersangka, Tim Jatanras Polres PPU menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku sekira pukul 1.40 Wita.

“Selanjutnya membawa terduga pelaku ke Posko Jatanras Polda Kaltim untuk diinterogasi dan tindakan hukum yang lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti. Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.

“Setelah ini, kami akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke JPU,” tutup Dian. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER