PPU — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar, menyoroti persoalan sampah yang masih sering terlihat di pinggir jalan, terutama di jalur menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Adjie, diperlukan koordinasi yang jelas mengenai lokasi tempat pembuangan sampah (TPS). Meski sudah dipasang plang larangan, masih banyak warga yang tetap membuang sampah di lokasi tersebut, terutama pada malam hari.
“Nggak usah jauh-jauh, ada satu desa di PPU yang nggak punya TPS, tapi bersih dari sampah,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Adjie mencontohkan, warga di desa itu sadar membuang sampah, tapi justru ke luar desa. Hal ini kerap dikeluhkan Lurah Petung karena adanya limpahan sampah dari daerah sekitar, salah satunya Desa Sidorejo. Ia mendorong agar kelurahan dan desa saling berkoordinasi untuk mengatasi persoalan ini.
“Setelah tahun baru, saya minta supaya ditindaklanjuti. Sampah di Petung sekarang mulai berkurang, karena sebelumnya banyak warga Sidorejo yang buang sampah ke Petung, baik di pinggir jalan maupun di pasar,” jelasnya.
Adjie juga menekankan pentingnya izin kepada pemilik lahan sebelum menjadikan suatu area sebagai TPS.
“Menaruh sampah sembarangan itu nggak baik. Kecuali memang ada izin dari pemilik lahan,” tegasnya.
Menanggapi aturan denda Rp250 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan, Adjie menilai denda itu sebaiknya dimaknai sebagai edukasi, bukan semata hukuman.
“Kalau untuk edukasi, nggak apa-apa. Tapi jangan langsung diterapkan Rp250 ribu, itu lumayan besar. Bisa dipasang plang-plang peringatan dulu,” katanya.
Adjie juga mengusulkan adanya sanksi sosial, seperti mewajibkan pelanggar untuk membersihkan TPS agar muncul efek jera.
“Saya dukung kalau ketahuan, jangan langsung denda uang, tapi sanksi seperti menyapu di TPS beberapa hari. Itu lumayan bikin malu, jadi sanksi sosial,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an