spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Badan Bank Tanah Catat 1.873 Hektare Lahan di PPU Masuk Reforma Agraria Pengembangan Bandara VVIP IKN

PPU – Total 4.162 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dialokasikan untuk mendukung pengembangan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk pembangunan Bandara VVIP. Dari jumlah tersebut, 1.873 hektare diperuntukkan bagi program reforma agraria yang akan terintegrasi dengan konsep eco city.

Project Leader Badan Bank Tanah (BBT) PPU, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa lahan-lahan warga yang masuk dalam reforma agraria akan terhubung dengan berbagai fasilitas publik di kawasan eco city, termasuk bandara dan jalan tol.

“Termasuk bandara, termasuk jalan tol, termasuk dengan area-area yang akan dikembangkan oleh Bank Tanah. Jadi, dalam 4.162 hektar itu didalamnya ada lahan reforma agraria sebesar 1873 hektar,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, ini sudah melebihi mandat PP Nomor 64 Tahun 2021 yang mensyaratkan minimal 30 persen lahan dialokasikan untuk reforma agraria. Pun sekira 45,2 persen dari total lahan yang disiapkan diperuntukkan bagi warga yang terkena relokasi.

Meski demikian, ia mengakui bahwa masih ada berbagai tantangan yang perlu dipercepat penyelesaiannya, terutama dalam koordinasi lintas sektor. “Memang ini kami sadari bahwa ada hal-hal yang perlu kami percepat. Namun, kami tidak bisa berjalan sendiri karena terkait dengan keterbatasan kewenangan,” jelas Syafran.

Baca Juga:   Dinilai Tak Aktif, Kepengurusan Baru KNPI PPU Perlu Segera Dibentuk

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan warga yang terdampak mendapatkan kompensasi yang layak. Salah satu bentuknya adalah penggantian tanam tumbuh bagi warga terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN.

“Kita bersama-sama dengan PUPR, dengan Kementerian Perhubungan, menyiapkan Alhamdulillah sudah keluar lah kemarin PDSK bentuknya ya, kebijakan PDSK sehingga masyarakat tidak hanya diambil tanahnya tapi diberikan mengganti tanam tumbuhnya,” tambahnya.

Kemudian menanggapi keluhan warga yang mendapatkan penggantian tanah di kawasan bakau, Syafran menyebut pihaknya akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan. Ia menekankan bahwa baik lahan darat maupun perairan tetap dapat dimanfaatkan secara produktif.

“Karena juga kita harus cek juga pengusahaan masyarakat di awal apakah juga mereka menguasai bakau, kemudian diberikan juga di area yang sama. Tapi prinsipnya daerah-daerah yang kita siapkan itu baik darat maupun air, darat misalnya cocok untuk perkebunan, kalau air kan bisa juga dimanfaatkan untuk produktivitas yang lain tambak, kemudian usaha-usaha lain,” paparnya.

Baca Juga:   Saluran Air Tak Terkoneksi, Petung Rawan Banjir saat Hujan dan Pasang Laut

Beberapa warga yang masuk dalam daftar penerima lahan reforma agraria menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemotongan 30 persen dari luas lahan yang diberikan. Syafran menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan kewenangan Bank Tanah, melainkan hasil kesepakatan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan ATR/BPN.

“Sebenarnya 30 persen itu bukan kewenangan Bank Tanah untuk menentukan. Pada saat itu adalah kesepakatan bersama dengan Keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan BPN, bahwa untuk mengefisiensi penguasaan masyarakat ini, kita akan menyediakan jalan, Kemudian kita menyediakan nanti fasilitas standar jalannya,” jelasnya.

Pemerintah akan terus mengkaji dan mendiskusikan tuntutan warga agar program reforma agraria berjalan adil dan sesuai regulasi. Syafran mengatakan bahwa pengurangan tersebut tidak berdasarkan kepentingan apapun. Totalnya tetap 1.873 hektare yang akan dibagikan, tergantung hasil verifikasi yang telah final sebelumnya.

“Lahan 1873 hektare ini cukup nggak untuk mengakomodir seluruh klaim dari masyarakat itu aja.Karena kewenangan untuk menetapkan subjek, menetapkan objek itu bukan di Bank Tanah. Kalau tadi lihat kan ada tuntutan dari masyarakat untuk tidak 30% ini kita akan sampaikan. Jadi akan membahas bersama,” tutupnya.

Baca Juga:   BPJS Kesehatan Gelar Forum Komunikasi dengan Pemkab PPU Terkait Program JKN-KIS

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER