spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rehabilitasi TMP Bukit Biru Dimulai, Dinsos Kukar Siapkan Anggaran Rp 1 Miliar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat dan melestarikan warisan sejarah perjuangan bangsa. Tahun 2025 ini, Dinsos Kukar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk merehabilitasi Taman Makam Pahlawan (TMP) Bukit Biru di Tenggarong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris Suherdiman, mengatakan bahwa proses rehabilitasi akan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan anggaran. Rehabilitasi menyasar beberapa bagian penting, terutama bagian halaman makam yang masih berupa tanah berumput dan akan dikeramik total.

“Target kami, bagian halaman selesai sebelum upacara peringatan Hari Kemerdekaan pada bulan Agustus. Dengan pengerasan ini, peserta apel tidak akan lagi terkena cipratan lumpur saat hujan,” jelas Yuliandris, Minggu (10/3/2024).

Ia menambahkan, rehabilitasi menyeluruh membutuhkan dana sekitar Rp 5 hingga 6 miliar. Beberapa bagian yang dinilai mendesak untuk diperbaiki mencakup tugu peringatan yang saat ini dalam kondisi miring, serta pembangunan turap di sisi makam yang berbatasan langsung dengan jurang untuk mencegah longsor.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Siapkan Gerakan Pangan Murah, Inflasi Terkendali Jelang Idulfitri

“Ini baru tahap awal. Tahun ini masih fokus pengerjaan lantai dan area sekitar. Proses perencanaan dan pengadaan sudah berjalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dinsos Kukar telah merampungkan rehabilitasi TMP Sanga-Sanga pada tahun 2024. Ke depan, Pemkab Kukar menargetkan seluruh TMP di wilayahnya memenuhi standar nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

Rehabilitasi TMP Bukit Biru ini menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Kukar dalam menjaga nilai-nilai kepahlawanan serta memberikan fasilitas yang representatif bagi pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan ziarah. (diskominfokukar)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER