PENAJAM – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Penajam Paser Utara (PPU) menjadi atensi serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU. Karena potensinya besar, lembaga khusus pengawas pemilu ini bakal mendirikan posko khusus pengawasan media sosial atau medsos.
Komisioner Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu PPU Mohammad Khazin mengungkapkan, potensi pelanggaran yang dilakukan ASN PPU sangat besar. Berkaca dari setiap pelaksanaan pemilu yang selalu diwarnai pelanggaran oleh pegawai yang dibiayai oleh negara ini.
“Itu juga menjadi catatan serius. Karena setiap pemilu maupun pilkada, selalu ada pelanggaran,” sebutnya, Kamis (15/12/2022).
Indikator utama pelanggaran tersebut terjadi karena banyak pasangan calon kepala daerah juga calon legislatif, memiliki keluarga seorang ASN. Yang mana, tak jarang mereka justru secara aktif ikut mengajak dan berkampanye.
“ASN itu bukan hanya persoalan seragam, tapi status. Jadi kita mengawasi keterlibatannya, tergantung aktif atau pasif. Kalau aktif, pasti dia kena pelanggaran,” tegasnya.
Adapun pelanggaran yang selama ini sering ditemukan ialah tindak-tanduk ASN di media sosial. Maka dari itu, pihaknya akan memusatkan pengawasan di berbagai platform digital.
“Apakah mereka melakukan ajakan, atau berkampanye di sosial media. Kita punya pasukan juga di sosial media, di masing-masing kelurahan/desa dan kecamatan juga masyarakat kita libatkan. Bahkan nanti kita akan buat posko pengawasan terkait sosial media,” jelas Khazin.
Secara umum, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan membuat laporan ke Komite Aparatur SIpil Negara (KASN). Pihaknya akan merekomendasikan agar dilakukan tindakan atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pada ASN.
“Karena rekomendasi Bawaslu itu dianggap sudah final. Karena kita sudah mengaji dan memiliki bukti-bukti keaktifan ASN berpolitik praktis. Setelah itu, tergantung KASN. Kami hanya merekomendasikan saja, dan menunjukkan pelanggarannya. Sementara itu, kita tetap mengawasi sampai keluarnya putusan,” pungkas Kazhin. (sbk)