PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan empat orang tersangka. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres PPU dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat, (21/3/2025).
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Iskandar Rondunuwu, dan Kasihumas Aipda Syafruddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres PPU dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum PPU.
“Keempat tersangka diamankan berdasarkan hasil pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satnarkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba agar PPU dapat terbebas dari ancaman bahaya narkoba,” jelas Awan.
Empat orang berinisial MK (25), H (33), HN (42) dan D (43) dibekuk aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,64 gram. Keempat tersangka yang berperan sebagai pengedar ini berhasil dibekuk di empat lokasi berbeda dan diungkap pada pekan kedua Maret 2025.
Tersangka MK (25) dibekuk aparat kepolisian di tepi jalan RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru dan ditemukan 0,50 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka H (33) diringkus di tepi jalan RT 012, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam karena memiliki sabu-sabu seberat 19,66 gram.
Lalu tersangka HN (42) diciduk di Pelabuhan Ferry Penajam RT 009, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam dan tersangka D (43) di sebuah rumah yang terletak di Selat Karimata, RT 015, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda karena memiliki 0,48 gram sabu-sabu.
“Kini, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 131 ayat (1) A Undang-undang 39/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah PPU. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres PPU untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan langkah ini, Polres PPU berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Penajam Paser Utara serta mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak generasi muda dan berdampak buruk bagi masa depan bangsa,” pungkas Awan.
Penulis: Robbi Syai’an