PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor, bersama Wakil Bupati Abdul Waris Muin dan Sekkab Tohar, melaksanakan pembayaran zakat di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten PPU, yang terletak di kawasan Masjid Agung Al-Ikhlas PPU, Selasa (18/03/2025).
Sebelum menunaikan zakat, Bupati Mudyat Noor bersama jajaran pemerintah daerah mengadakan dialog bersama pengurus BAZNAS PPU untuk membahas berbagai program dan kegiatan yang dilakukan oleh BAZNAS bersama Pemkab PPU. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU.
Mudyat Noor mengungkapkan bahwa tugas pengurus BAZNAS sangat berat, mengingat dana zakat yang diterima, baik zakat fitrah maupun zakat mal, harus disalurkan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Berkaitan dengan pengelolaan zakat yang ada di BAZNAS, harus dilaksanakan dengan baik, transparan, dan tercatat dengan jelas. Laporan ini penting untuk memastikan kepercayaan publik, khususnya para penyalur zakat, agar dana yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mudyat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat, terutama zakat fitrah dan zakat mal, serta bersedekah melalui lembaga penyalur seperti BAZNAS, terutama di bulan Ramadan yang sudah memasuki hari ke-18.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, jajaran instansi pemerintah, dan sektor swasta untuk menyalurkan zakat pada tempat yang tepat. Mari kita salurkan zakat sebagai bagian dari pembersihan diri dan amal kita,” ajaknya.
Mudyat juga berharap zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama.

Kegiatan pembayaran zakat oleh Pemkab PPU ini ditutup dengan pemberian alat bantu berupa tongkat dan kaki prostetik kepada penerima manfaat, yang diserahkan langsung oleh jajaran Pemkab PPU.
Kepala BAZNAS PPU, Tahmid, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, BAZNAS akan menyalurkan bantuan kepada 2.552 mustahik di seluruh wilayah Kabupaten PPU. Bantuan ini mencakup zakat fitrah, zakat mal, dan sedekah yang akan disalurkan dalam bentuk sembako dan uang tunai dengan nilai Rp250.000 hingga Rp800.000 per orang, sesuai dengan kriteria penerima.
“Sebagai lembaga resmi dari pemerintah, BAZNAS PPU menghimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui kami. Kami akan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tersebut dengan sebaik-baiknya kepada mustahik,” pungkasnya.
Penulis: Robbi Syai’an*