spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditahan Karena Sengketa Lahan, Empat Warga Telemow Tuntut Keadilan

PPU – Empat warga Kelurahan Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditahan di Kejaksaan Negeri PPU terkait sengketa lahan antara warga Telemow dan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI KU). Sengketa lahan seluas 83,55 hektare ini sudah berlangsung sejak tahun 2017, di mana PT ITCI KU mengklaim tanah tersebut sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya, yang memicu penolakan dari warga.

Tim Hukum Koalisi Tanah Untuk Rakyat, Fathul Huda, mengungkapkan klaim PT ITCI KU terhadap lahan itu telah memicu protes dari masyarakat setempat.

“Hal tersebut memicu penolakan juga protes dari warga yang tidak menerima klaim tersebut,” ungkapnya, Jumat (14/03/2025).

Alih-alih menyelesaikan sengketa secara humanis, Fathul menjelaskan PT ITCI KU memilih mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga. Pelaporan warga Telemow telah dilakukan sejak tahun 2020 ke Polres PPU dan Juli 2023 ke Polda Kaltim.

“Ada 4 warga yang ditahan, atas nama Syafarudin, Syahdin, Hasanudin dan Rudiansyah yang dikriminalisasi sebagai pelimpahan tahap 2 laporan ke Polda Kaltim. Ini sedang ditahan di Kejari PPU,” jelasnya.

Baca Juga:   Hujan Deras dan Angin Kencang, Tiga Kelurahan di PPU Terendam Banjir

Fathul menyebut, konflik ini terjadi diduga terkait dengan adanya maladministrasi dan tidak dilibatkannya warga dalam tahapan sosialisasi hingga penerbitan HGB.

“Kejadian ini dimaknai dengan dugaan HGB PT ITCI KU terbit di ruang gelap yang tidak jelas dan tidak diketahui asal-usulnya oleh warga,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Tanah Untuk Rakyat menuntut untuk segera melepaskan 4 warga yang telah ditahan dan menghentikan proses hukumnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER