PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD.
Dalam pelaksanaannya, KPU Paser melibatkan perwakilan Partai Politik (Parpol) yang merupakan calon peserta Pemilu 2024 serta media. Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, tahapan itu sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Untuk saat ini tahapan sesuai dengan peraturan KPU yang harus dilakukan penetapan,” kata Abdul Qayyim, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Paser Akhyar Rosyadi menjelaskan, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Paser pada Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022.
PKPU ini menyebutkan, dalam pemetaan daerah pemilihan terdapat 7 prinsip penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi, yakni, dan kesetaraan nilai suara. Kemudian, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, Integritas wilayah, masih berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Dengan menerapkan 7 prinsip tersebut, Kabupaten Paser bisa menerapkan empat daerah pemilihan yang terbagi menjadi Paser 1 (Tanah Grogot), Paser 2 (Kuaro, Muara Samu, Batu Sopang dan Muara Komam), Paser 3 (Long Ikis dan Long Kali), Paser 4 (Tanjung Harapan, Pasir Belengkong, Batu Engau).
“Rancangan ini yang memenuhi syarat dari PKPU nomor 6 Tahun 2022,” ujar Ahyar Rosyadi.
Dari susunan daerah dapil itu, terjadi perubahan alokasi kursi yakni Paser 1 dengan alokasi kursi 9, Paser 2 dengan alokasi kursi 8, Paser 3 dengan alokasi kursi 7 dan Paser 4 dengan alokasi kursi 6. Total jumlah alokasi sebanyak 30 kursi.
“KPU Paser ini sebagai eksekutor, sementara perubahan Dapil dan alokasi kursi merupakan efek dari regulasi yang telah ditetapkan,” imbuhnya (bs)