spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Status Masih Menggantung, Disdikpora PPU Koordinasi dengan BKAD dan BKPSDM Susun Kepastian untuk Guru Honorer

PPU – Nasib 241 guru honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih belum menemukan kejelasan. Hingga kini, mereka masih belum menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk tahun 2025, yang membuat mereka tidak bisa kembali mengajar seperti sebelumnya.

“Ya masih ngambang nasibnya, gaji Bulan Januari juga belum diberikan karena SPK (Surat Perjanjian Kerja) kan juga belum diberikan untuk tahun ini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, saat ditemui di kantornya pada Senin (10/02/2025).

Aseng -sapaan akrabnya- menjelaskan bahwa pihaknya bersama beberapa kepala dinas terkait tenaga honorer telah mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI. Namun, hasil pertemuan tersebut tetap menyerahkan keputusan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Saat ini, kebijakan terkait tenaga honorer di PPU masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Karena ada sekitar 700 Tenaga Harian Lepas (THL) di PPU, dan 241 di antaranya adalah tenaga honorer guru. Namun, karena keterbatasan anggaran, tidak semua bisa dibiayai melalui APBD,” jelasnya.

Baca Juga:   Polres PPU Gelar Simulasi Sispamkota, Persiapkan Personel Amankan Pilkada Serentak 2024

Ketidakjelasan status guru honorer ini menjadi perhatian serius, mengingat peran mereka yang krusial dalam dunia pendidikan di PPU. Pemkab PPU diharapkan segera menemukan solusi agar tidak ada dampak lebih lanjut terhadap proses belajar-mengajar di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Aseng menyebut bahwa guru honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang telah mengikuti tes akan tetap diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi hanya sebagai tenaga paruh waktu.

“Baik itu PPPK, sehingga kita hanya bisa sebagian saja yang mencukupi anggaran daerah. Ternyata kebijakan barunya untuk diatas dua tahun yang telah mengikuti tes ya tetap menjadi PPPK tapi paruh waktu,” ungkap Aseng

Sementara itu, 241 guru honorer yang belum memiliki kejelasan status masih harus dirumahkan, sembari menunggu formulasi anggaran yang tepat.

“Makanya kita mengangkat itu kan sebenarnya ada anggarannya, cuma kan ternyata ada undang-undang baru itu harus bisa pas agar masuk dan masing-masing kepala SKPD tidak terkena imbas dari masalah itu,” tutupnya.

Baca Juga:   Program SPA Sampah Waru jadi Pilot Project di PPU

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER