Siti Arupah S.Pi (Pemerhati Politik, Lingkungan dan Pendidikan)
Pada tahun 2025 provinsi Kalimantan Timur mendapatkan program optimasi lahan dari Kementerian Pertanian dengan target luasan 14.876 Ha. Dukungan ini melibatkan minat generasi muda, termasuk milenial dan Gen Z untuk aktif dalam sektor pertanian modern melalui program klaster pertanian. Kementerian Pertanian menargetkan keterlibatan 15 tim dengan masing-masing tim bertanggung jawab atas lahan seluas 200 hektar. Sudah ada sebanyak 3000 orang di lapangan dan yang mendaftar sampai saat ini ada 23.000 orang, serta menerima hibah alat mesin pertanian dengan pendapatan yang menjanjikan. Program Swasembada Pangan 2025 ini menjadi langkah strategis.
Kegiatan optimasi lahan merupakan usaha meningkatkan indeks pertanaman atau provitas tanaman pangan seperti padi melalui upaya perbaikan, penataan tata air, dan lahan yang telah dimanfaatkan petani sehingga dapat menjadi lahan usaha tani yang lebih produktif. Oplah ini salah satu upaya Kementerian Pertanian untuk mewujudkan swasembada pangan.
Daerah Irigasi Rawa (DIR) Sebakung akan dijadikan wilayah untuk mendukung ketahanan pangan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk mempersiapkan hal tersebut, Kepala Otorita IKN Mochamad Basuki Hadimuljono meninjau Sebakung di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (8/1) dan mentargetkan optimalisasi lahan untuk menyukseskan swasembada pangan beras Indonesia. Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1) menyebutkan Kondisi DIR Sebakung ini sering mengalami banjir saat musim hujan dan mengalami kekeringan saat musim kemarau. Sebab, sistem tata air dan jaringan salurannya mempunyai kapasitas kecil. Lalu ketersediaan air dan suplai air masih mengandalkan tadah hujan.
Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono menerangkan, telah menyiapkan 7.500 hektar untuk pengembangan pertanian. PPU memiliki sentra pertanian di kecamatan Babulu dengan luasan lahan 6.930 hektar namun hasilnya belum bisa maksimal karena keterbatasan air baku. Selain itu terdapat Jumlah luasan alih fungsi lahan di PPU berdasarkan data yang didapat dari Dinas Pertanian (Distan) PPU, tercatat untuk 13 desa di wilayah Kecamatan Babulu terdapat 4.170,25 hektar fungsional sawah dan 627,75 hektar untuk perkebunan kelapa sawit.
Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian akan menggencarkan kolaborasi intensif melalui program yang bertujuan untuk meningkatkan luas lahan sawah dan produktivitas pertanian. Program ini memadukan strategi intensifikasi (Quick win) dan ekstensifikasi yang diharapkan dapat menambah luas tanam untuk mendukung tercapainya ketahanan pangan nasional. Untuk pembagian tugasnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, Kementerian Pertanian akan bertanggung jawab pada sarana produksi padi mulai dari alat mesin pertanian, serta program oplah dan cetak sawah itu sendiri. Sedangkan untuk Kementerian PUPR akan berfokus pada tanggul, irigasi, pompa air, hingga pintu air. Kementerian Pertanian juga akan menyediakan dukungan sarana produksi pertanian, seperti benih, pupuk, pestisida,ameliorant, Alat dan mesin pertanian (TR2, TR4, tractor crawler, rice transplanter, hand sprayer, drone seeder, combine harvester, dozer farm, pompa), Penyediaan petani dan penggarap sawah, Penerapan teknologi IPHA (Irigasi Padi Hemat Air) dan pendampingan.
Untuk mensuskseskan swasembada pangan nasional Menurut Menteri Pertanian Amran, pihaknya telah memberikan bantuan pompa air dengan realisasi pengadaan sudah mencapai 19.885 unit. “Sudah mencapai 80 persen tahap pertama, sudah 19.000 dari 25.000 rencana. Sementara oplah juga sudah berjalan, yang dikerjakan juga sudah 25 persen, jadi sekarang sudah aksi nyata, kita sudah melakukan akselerasi,” ujarnya, usai rapat koordinasi monitoring dan evaluasi Kegiatan Optimasi Lahan dan Perpompaan di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Bulog berperan dalam program Optimasi Lahan (Oplah) dengan menyerap hasil panen raya dari petani. Program Oplah merupakan program Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Peran Bulog dalam program Oplah diharapkan dapat menjaga harga dasar gabah dan beras di tingkat petani. Program Oplah didukung oleh Kementan, TNI, Kementerian Desa, dan semua pihak. Bulog adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang logistik pangan. Bulog mengelola pengadaan, penyimpanan, dan distribusi bahan pokok, termasuk beras, gula, dan komoditas pangan lainnya. Program tersebut mendapat respons positif dari Bulog. Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menegaskan, penyerapan terhadap sebanyak 1.050.000 ton gabah kering panen di tingkat petani atau 535.000 ton setara beras untuk pengadaan beras dalam negeri.
Swasembada Beras dan Liberalisasi Pangan
Indonesia bisa mewujudkan swasembada beras. Dahulu Indonesia pernah mengalami swasembada beras pada 1984, bahkan bisa menyumbang 100.000 ton beras untuk rakyat Afrika. Sayangnya, swasembada beras ini hanya bertahan selama lima tahun. Seiring dengan minimnya riayah pemerintah pada sektor pertanian, produksi beras lokal justru dijadikan lahan bisnis yang lezat. Tidak mencukupi kebutuhan penduduk namun menarik keuntungan dari rakyat. Bukannya bersegera membenahi pertanian dalam negeri, pemerintah justru meratifikasi regulasi internasional yaitu Agreement on Agriculture WTO. Terjadilah liberalisasi sektor pertanian secara radikal. Pertanian dan nasib petani Indonesia diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Perjanjian itu mengharuskan Indonesia meliberalisasi pasar komoditas pangannya, menghapus hambatan tarif dan hambatan lainnya, serta mencanangkan swastanisasi pangan untuk kepentingan akyat bukan pemilik modal. Akibatnya, pangan hanya dipandang sebagai komoditas yang harganya boleh naik turun mengikuti pergerakan pasar. Liberalisasi pangan ini adalah pandangan khas kapitalisme yang rusak dan zalim sehingga harus dihentikan demi kemaslahatan rakyat.
Solusi Islam
Sejatinya, pangan adalah kebutuhan dasar manusia. Sabda Rasulullah saw.,
مَنْ أصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا في سربِهِ، مُعَافَىً في جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيرِهَا
“Siapa di antara kalian yang berada pada waktu pagi dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat jasmaninya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan seluruh dunia ini telah diberikan kepadanya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Negara sebagai institusi politik yang bertugas melakukan pengurusan urusan rakyat (riayah syu’unil ummah) wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pangan bagi rakyatnya. Islam mewajibkan penguasa (khalifah) untuk memastikan tiap-tiap individu rakyat bisa tercukupi kebutuhan pangannya secara layak. Sistem pemerintahan islam tidak hanya wajib memastikan stok pangan aman, tetapi juga memastikan rakyat bisa memperolehnya dengan harga yang terjangkau.
Di dalam kitab Al-Nizham al-Iqtishadi disebutkan bahwa Sistem pemerintahan Islam harus mewujudkan swasembada penuh dalam komoditas yang penting bagi rakyat. Beras, gandum, jagung, kedelai, dan daging merupakan sebagian komoditas penting tersebut. Oleh karenanya, Sistem pemerintahan Islam akan mengoptimalkan pertanian dan membangun industri di dalam negeri sehingga kebutuhan pangan bisa tercukupi secara mandiri, tanpa impor sedikit pun. Terkait swasembada beras, Sistem pemerintahan Islam tidak hanya menargetkan tercukupinya kebutuhan dalam negeri, tetapi juga ketahanan pangan pada masa depan untuk mengantisipasi paceklik seperti El Nino dan sekaligus terwujudnya stabilitas harga.
Beberapa langkah untuk mewujudkannya pertanian maju mandiri pangan adalah sebagai berikut.
- Ekstensifikasi lahan dengan membuka lahan baru dan menghidupkan lahan tidur atau mati.
- Intensifikasi pertanian dengan metode pertanian terbaru.
- Optimalisasi produksi dengan penggunaan benih terbaik, alat pertanian tercanggih, dan pupuk terbaik.
- Membangun infrastruktur untuk mendukung pertanian, misalnya terkait penyediaan air irigasi.
- Membangun industri yang mengolah hasil pertanian.
- Memberi bantuan bagi petani baik berupa lahan, benih, alat produksi, maupun edukasi teknik pertanian.
- Melarang dan mencegah asing turut campur dalam pengaturan pangan dalam negeri.
Mencermati dalil ini, hanyalah sistem Islam yang memiliki tata aturan yang holistik dalam mengatur urusan bernegara. Perihal pupuk, alsintan jaminan lahan dan harga pasar sebagai bagian vital dari payung besar komoditas pangan yang tidak lain adalah kebutuhan primer rakyat, pengelolaannya tidak semestinya mengandung aspek bisnis.
Dalam Islam berbagai kebijakan untuk memberdayakan pertanian dalam negeri secara masif dan penuh. Para ahli pertanian akan dibiayai untuk melakukan berbagai riset dalam rangka menghasilkan benih tanaman unggul, juga riset berbagai jenis pupuk dan obat-obatan pertanian, serta menjamin distribusinya sampai ke tangan petani sehingga tidak terjadi kesenjangan dan diskriminasi di kalangan mereka.Selanjutnya, insan intelektual pertanian diterjunkan untuk membina para petani di lapangan dalam bertani secara efektif dan efisien. Negara secara penuh juga berkepentingan untuk menginventarisasi berbagai jenis komoditas pangan yang diperlukan, jenis pupuk yang sesuai, termasuk jenis lahan beserta status lahan tersebut. Hal ini karena perbedaan jenis lahan menentukan perbedaan jenis tanaman yang sesuai untuk ditanam di lahan tersebut. Sementara status lahan akan menunjukkan status kepemilikan lahan tersebut, yakni kepemilikan individu, umum, atau negara. Ketika Islam berjaya dengan pemerintahannya telah membuktikan bahwa negara berkewajiban untuk memiliki data akurat tentang tanah-tanah mati yang layak untuk dihidupkan sehingga negara dapat mengambil dari pemilik yang tidak mengurusnya selama tiga tahun untuk diberikan kepada pemilik baru yang siap mengolahnya.
Khatimah
Sungguh zalim ketika liberalisasi pertanian dibiarkan terjadi. Hal ini justru tidak ubahnya menggadaikan sektor hulu pertanian hingga hilir selaku sektor penyedia kebutuhan primer pangan rakyat. Ini tidak lain adalah wujud kian lepas tangannya penguasa memenuhi ketersediaan kebutuhan asasi rakyat, sekaligus bukti keberpihakkan mereka kepada pola bisnis kapitalis dalam mengelola urusan rakyatnya. Naudzubillahi saatnya kita ubah paradigma kita bahwa hanya Islamlah sandaran kehidupan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan sebuah negara. (*)