spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu PPU Pastikan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sesuai Aturan

PPU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mohammad Khazin, menegaskan Sidang Pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih telah dilakukan sesuai prosedur dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau soal pleno kan berdasarkan hasil rekapitulasi pada beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya, Kamis (9/1/2024).

Khazin menjelaskan, seharusnya penetapan dilakukan setelah rekapitulasi selesai. Namun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2024, penetapan harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kemungkinan sengketa Pilkada.

“Hasilnya MK telah mengeluarkan surat bahwa tidak ada sengketa Pilkada 2024.” Jelasnya.

Ia mengatakan surat tersebut keluar di tanggal 6 Januari 2025. Maka paling maksimal 3 hari setelahnya harus segera dilakukan sidang pleno penetapan.

“Rekapitulasi kan sudah dilakukan, dan tidak boleh ada perubahan, karena penetapan harus berdasarkan hasil rekap. Lalu juga sudah segera dilakukan maksimal 3 hari setelah surat keluar, semua aman,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

Baca Juga:   Budidaya Ikan Air Tawar Jadi Peluang Baru untuk Nelayan PPU
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER