SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menyikapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang ditetapkan Gubernur Kaltim sebesar Rp 3.201.396,04 atau naik 6,20 persen dibanding tahun 2022.
Puji meyakini formulasi penetapan upah sudah dilakukan secara objektif. Namun bila terjadi pro kontra, Komisi IV sebutnya tidak bisa berpihak ke kubu serikat pekerja ataupun ke pengusaha sebab DPRD hanya bisa memfasilitasi semata
“Kami dukung (kenaikan UMP) itu, apalagi pasca pandemi biaya-biaya makin tinggi. Kami pro dua-duanya akan memberikan perlindungan, akan menjembatani,” jelasnya, Rabu (30/11/2022).
Ditanya soal penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, yang menganggap acuan pemprov menetapkan UMP Kaltim 2023 yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang penetapan UMP 2023 cacat hukum, Puji menilai kebijakan ini sudah sesuai peraturan yang berlaku.
“Semua kepentingan harus ditampung. Kami mendukung apa yang telah disepakati, selama tidak keluar dari aturan perundang undangan,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Diketahui Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, menolak Permen 18/2022 sebagai acuan Pemprov Kaltim dalam penetapan upah. Ia menilai Permen tersebut, bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang pengupahan.
“Permen itu bertentangan dengan PP. Permen ‘kan statusnya seharusnya berada di bawah PP,” ungkapnya.
Bahkan ia menyebut, penolakan tidak hanya dilakukan Apindo Kaltim, tapi juga secara nasional. Slamet mengeklaim penolakan juga dilakukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).(eky)