spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Perdana Pelanggaran Netralitas ASN di PPU, KPU dan Saksi Ahli Dihadirkan

PPU – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB), LH, digelar di Pengadilan Negeri Penajam pada Rabu (18/12/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Provinsi KM 9, Penajam Paser Utara (PPU).

LH diduga melanggar prinsip netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Kabupaten PPU. Ia dilaporkan karena menghadiri Debat Publik Kedua yang digelar di Jakarta pada 14 November 2024 lalu. Acara tersebut disiarkan langsung melalui televisi nasional Kompas TV dan kanal YouTube KPU PPU, dan kehadirannya memicu laporan dari masyarakat PPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU.

Dalam sidang perdana ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam menghadirkan 6 saksi dan 1 ahli untuk memberikan keterangan. Di antara saksi tersebut terdapat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, saksi pelapor, dan perwakilan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU.

Empat dari enam saksi memberikan keterangan secara daring, termasuk pasangan calon (paslon) yang diduga terkait dengan kehadiran LH dalam debat publik.

Baca Juga:   Kejurprov Bulu Tangkis Kaltim 2024 di PPU, Cetak Bibit Atlet Unggul Menuju Kancah Nasional

Berdasarkan pengamatan tim Media Kaltim di lapangan, proses persidangan dilakukan secara terbuka dengan dihadiri Bawaslu PPU juga tim media. Saat sidang dimulai sempat diskorsing selama 15 menit sebelum menghadirkan saksi pertama untuk melakukan ibadah. Setelahnya, ruang sidang berpindah ke ruang sidang online.

Persidangan pertama ini dipimpin 3 hakim, 2 jaksa, dan 3 penasehat hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa berhalangan hadir dikarenakan sedang berada di Surabaya bersama satu saksi lainnya.

Usai skorsing kedua, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri PPU, Roh Wiharjo mengatakan pihaknya menghadirkan 6 orang saksi dan 1 orang ahli. Keterlambatan persidangan dikarenakan menunggu penyelesaian beberapa kasus pidum lainnya selesai.

“Ahlinya antara dari Jakarta atau Samarinda, nanti dilakukan melalui zoom usai seluruh saksi selesai,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).

Roh mengatakan pelapor tetap akan dihadirkan, pihaknya sedang menjemput langsung. Ia juga mengatakan sidang tetap dilakukan hingga malam hari dikarenakan harus segera selesai dalam 7 hari kedepan.

“Karena kami harus segera menyusun tuntutan kan, kalau berdasarkan berkas Kami memiliki 10 saksi, tapi yang dihadirkan hanya 7 orang,” tambahnya.

Baca Juga:   Anniversary ke-16 Kacau Balau, Pj Bupati PPU Ajak Komunitas Vespa jadi Teladan Positif

Ia mengatakan dalam waktu 7 hari ini pihaknya akan terus bersidang hingga putusan. Sehingga persidangan malam hari pun tetap dilakukan, terlebih terdakwa juga harus dihadirkan.

“Ya kalau ada di PPU langsung kami hadirkan,” tegasnya.

Disinggung terkait dengan salah satu LO paslon yang terlibat dalam perkara ini merangkap sebagai penasehat hukum terdakwa LH, Roh mengatakan pihaknya menyerahkan penilaiannya pada hakim pengadilan. Dikarenakan penasehat hukum tersebut juga merupakan salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini.

“Ya tetap melihat pandangan hakim saja nantinya bagaimana, karena kan sudah persidangan maka diserahkan kepada hakim,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER