TANJUNG REDEB – DPRD Berau mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk membenahi legalitas aset daerah yang dimiliki. Hal ini juga untuk memaksimalkan potensi dari aset-aset yang ada di Bumi Batiwakkal.
Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan, aset yang dimiliki Pemkab Berau harapannya dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tentunya kami sangat mendorong semua aset pemerintah daerah itu ada legalitasnya,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini dikarenakan pihaknya tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Apalagi, persoalan sengketa tanah juga seringkali muncul di masyarakat.
“Ada klaim-klaim atau hal lainnya,” ucapnya.
Untuk itu, Pemkab Berau melalui dinas terkait harus terus berupaya untuk membenahi serta menindaklanjuti hal tersebut agar legalitas aset daerah di Kabupaten Berau jelas. “Legalitasnya itu kan juga ada PAD di situ,” bebernya.
Bahkan, pemerintah pusat telah mencanangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan target pada tahun 2025 mendatang, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat.
Politisi Partai NasDem ini mendorong Pemkab Berau serta masyarakat untuk memiliki sesuatu yang legal, yang perlu dilindungi secara hukum, jika perlu lakukan pendampingan kepada masyarakat.
“Saya berharap mekanisme administrasi terkait legalitas aset yang dimiliki pemerintah maupun masyarakat di Kabupaten Berau dapat terlaksana secara sistematis berdasarkan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (adv)