spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antisipasi Dampak Sosial, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Pembebasan Lahan IKN

PPU – Proses pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke wilayah Kaltim, tepatnya ke Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) juga berpotensi memberikan dampak negatif bagi warga. Untuk mengantisipasi itu, Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf mendorong agar Pemerintah Pusat membentuk tim khusus.

Salah satunya potensi itu ialah persoalan lahan yang dimiliki oleh masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan pusat inti pemerintahan (KIPP) IKN. Menurutnya harus ada kejelasan atas kompensasi bagi warga terdampak di wilayah KIPP.

“Kalau ganti rugi lahan diberikan sesuai hak warga, Kami yakin dan percaya proses pembangunan IKN dapat berjalan lancar,” katanya, Sabtu (12/11/22).

Di lain sisi, patut dipahami pula kondisi di lapangan atas persepsi kepemilikan lahan tersebut. Disebutkan, sebagian besar lahan milik warga di itu berstatus APL (areal penggunaan lain). Namun tidak semua memiliki surat kepemilikan lahan berupa segel maupun sertifikat.

Dalam hal ini, pemerintah juga perlu untuk memberikan kemudahan sepanjang bisa membuktikan secara historis lahan adalah milik mereka. Yusuf menyarankan agar, Badan Otorita IKN membentuk tim pengendalian lahan. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi terjadinya permasalahan lahan dengan masyarakat setempat, khususnya di kawasan inti IKN.

Baca Juga:   Pesta Rakyat Mudyat-Win: Kebersamaan, Kopi Gratis, dan Komitmen Membangun PPU

“Dibentuknya tim pengendalian lahan di IKN Nusantara bertujuan mencegah terjadinya gesekan sosial yang diakibatkan persoalan lahan seperti itu,” terangnya.

Pasalnya pula, saat ini sudah mulai bermunculan atensi dan kekhawatiran dari masyarakat atas kondisi tersbut. Yang mana bila hal ini terus dibiarkan, makan akan memicu dampak sosial terkait pembebeasan lahan untuk ibu kota negara baru tersebut.

“Tim tersebut nantinya bisa bertugas untuk melakukan pendataan lahan yang masuk dalam proyek pembangunan IKN. Apabila tidak ditangani secara serius, dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan dengan masyarakat di kemudian hari,” tutup Yusuf. (ADV/SBK)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER