95 Bukti Diajukan, Sidang Gugatan Fadli Zon Segera Diputus

JAKARTA — Gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa Mei 1998 akan segera memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dijadwalkan membacakan putusan pada 21 April 2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas setelah pernyataan Fadli Zon dinilai sebagai bentuk penyangkalan terhadap fakta sejarah, khususnya terkait kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998.

Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa laporan resmi TGPF telah mengungkap fakta-fakta kejadian secara komprehensif.

“Tim gabungan pencari fakta yang dibentuk oleh pemerintah di bawah pemerintahan Pak Habibie sudah menghasilkan satu laporan lengkap mengenai apa yang terjadi pada saat itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menekankan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja lintas unsur negara, termasuk aparat keamanan, sehingga tidak menyisakan perbedaan pandangan terkait kesimpulan yang dihasilkan.

Koalisi penggugat juga menuntut agar Fadli Zon mengakui kekeliruan atas pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

Baca Juga:   Sidang GBI Kaltim di IKN Tegaskan Pembangunan Nusantara Harus Inklusif dan Kolaboratif

“Tuntutan kita ialah bahwa Saudara Fadli Zon mengakui kekeliruannya dan meminta maaf secara publik,” tegas Marzuki.

Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Zainal Arifin, menyebut gugatan ini sebagai upaya melawan penyangkalan sejarah yang berpotensi merusak perjuangan penegakan hak asasi manusia.

Sementara itu, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Daniel Winarta, menjelaskan bahwa gugatan memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam persidangan, pihak penggugat telah mengajukan berbagai alat bukti, termasuk 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, serta menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli hak asasi manusia.

“Putusannya tanggal 21 April. Kami sudah mengajukan banyak bukti, termasuk ahli,” ungkap Daniel.

Putusan PTUN Jakarta mendatang dinilai menjadi penentu arah penegakan hukum sekaligus ukuran kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kebenaran sejarah dan akuntabilitas pejabat publik. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.