NUSANTARA – Sekitar 800 orang dari luar Sepaku diduga menjadi korban praktik jual beli lahan ilegal di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Para korban bahkan disebut telah mentransfer uang mencapai belasan juta rupiah per bidang, namun lahan yang dijanjikan berada di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang tidak dapat diperjualbelikan.
Temuan ini mengemuka dalam diskusi rangkaian kegiatan pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di Tahura Bukit Soeharto yang digelar Satgas Pengamanan Aktivitas Ilegal di IKN, di Aula Balai Perhutanan Sosial, Km 38 Jalan Samboja–Semoi, Kutai Kartanegara, Rabu (3/12/2025).
Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan tersebut. Polisi kini tengah mengumpulkan bukti untuk masuk pada tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Apabila Bapak Ibu semua ada keluarga yang merasa tertipu, dengan jual beli lahan di tahura, kami siap untuk menerima laporan,” ujar Kapolsek.
Syarifuddin menjelaskan, banyak korban meminta uang dikembalikan setelah mengetahui lahan yang dijanjikan tidak jelas keberadaannya.
“Jadi di saat pembeli minta (tunjukkan) lahannya mana, ya ndak bisa. Lahan Tahura. Mana bisa diini (jual-beli),” jelasnya.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol (Purn) Edgar Diponegoro, turut membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut, terdapat sekitar 800 orang yang menjadi korban transaksi lahan ilegal itu.
“Jual beli lahan Tahura. Ada informasi pelaku lebih dari satu orang,” terang Edgar menegaskan yang disampaikan Kapolsek.
Dari informasi yang beredar, para pelaku diduga mengklaim sebagai bagian dari kelompok adat. Mereka bahkan mengaku memiliki lahan seluas 97 ribu hektare, padahal luas Tahura Bukit Soeharto hanya sekitar 65 ribu hektare. Lahan ilegal tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp15 juta per hektare.
Menurut sumber media ini, salah satu terduga pelaku diketahui berdomisili di wilayah Sepaku, di sebuah desa yang berjarak sekitar 15 menit dari pusat IKN.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R



