696 ASN dan PPPK Dilantik, Mudyat Noor Tekankan Pengabdian Bukan Sekadar Status

PPU – Sebanyak 696 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terdiri dari 171 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 525 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, resmi dilantik oleh Bupati PPU Mudyat Noor, Kamis (22/5/2025).

Namun di balik prosesi pengangkatan tersebut, Mudyat menekankan bahwa pelantikan bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai pelayan publik.

Pelantikan yang berlangsung di Dome Anden Eko, Kilometer 08 Nipah-nipah, juga dihadiri Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, jajaran Forkopimda, Sekkab PPU Tohar, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Ia mengingatkan, ASN tidak hanya bertugas memberi pelayanan, tetapi memastikan pelayanan tersebut dilakukan dengan dedikasi dan hati yang tulus.

“Tugas dan fungsi saudara bukan hanya memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan tersebut dilakukan dengan integritas, profesionalisme, dan penuh dedikasi,” kata Mudyat.

Ia juga berharap agar para ASN menjaga loyalitas dan terus meningkatkan kompetensi diri. Pengabdian kepada daerah dan masyarakat, menurutnya, adalah bentuk kehormatan yang harus dijaga dengan sebaik mungkin.

Baca Juga:   Ekspansi ke IKN, Maxi Nusantara Raya Garap Supermarket Premium dan Area F&B di Sektor 1A

“Selamat kepada saudara-saudari yang telah lulus seleksi dan menerima SK pengangkatan hari ini. Ini adalah awal dari pengabdian saudara-saudari sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara CPNS dan PPPK dalam pengembangan karier dan pendidikan. Seiring kebijakan baru dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara pelantikan turut ditandai dengan penandatanganan dokumen kepegawaian dan penyerahan SK secara simbolis kepada sejumlah perwakilan CPNS dan PPPK.

Senada dengan itu, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menambahkan bahwa pelantikan ini bukan sekadar menerima SK, melainkan tentang apa yang akan dilakukan ke depannya.

“Silakan bapak ibu semuanya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang belum dicantumkan gelarnya dapat diajukan ke BKN. Insya Allah jika itu telah memenuhi syarat pasti akan kami kabulkan,” bebernya. (ADV)

Editor: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.