630 Desa/Kelurahan di Indonesia Belum Bentuk KDKMP, PPU Sudah Jalan

NUSANTARA – Sampai dengan 28 Oktober 2025, hasil monitoring pemerintah, masih ada 630 desa/kelurahan di Tanah Air belum membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, di Ibu Kota Nusantara (IKN) menerangkan, hasil monitoring tertanggal 28 Oktober itu, tercatat terdapat 83.132 desa/kelurahan dari total keseluruhan 83.762 yang telah membentuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Dari hasil monitoring, sampai tertanggal itu, jumlahnya 83.132 desa dan kelurahan telah membentuk KDKMP melalui musdeskelsus (musyawarah desa kelurahan khusus),” sebut Wamendagri.

Dari jumlah itu, 82.246 KDKMP sudah berstatus berbadan hukum.
Rinciannya, 8.589 koperasi kelurahan dan 73.655 koperasi desa.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan, Pemerintah tengah mempercepat pembangunan ratusan gudang, gerai, dan sarana pendukung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia.

Pembangunan tahap awal sebanyak 800 unit telah dimulai pada Jumat, 17 Oktober lalu dengan target penyelesaian dan pengoperasian pada Januari 2026.

“Program ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pelayanan Kopdes bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya di Jakarta.

Baca Juga:   MK Tegaskan Status IKN Baru Berlaku Setelah Keputusan Presiden

Sementara itu, di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) pembentukan KDKMP telah tuntas dari sisi kelembagaan dan administrasinya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Perindag) PPU Margono Hadi Sutanto menyampaikan bahwa pembentukan kelembagaan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan dan desa di PPU telah rampung sepenuhnya.

Pada sebagian koperasi yang terbentuk, sudah mulai menjalankan kegiatan usaha.
Agar makin maksimal, juga ada pendampingan langsung dari asisten bisnis. Yakni tenaga Business Assistant (BA) yang direkrut melalui program nasional pemberdayaan koperasi.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.