32 Puskesmas di Kukar Kini Layani UGD 24 Jam, Perkuat Sistem Kesehatan Daerah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menghadirkan sistem kesehatan yang responsif dan inklusif melalui layanan puskesmas 24 jam di seluruh wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik untuk memastikan akses kesehatan darurat menjangkau hingga pelosok desa.

Sejak awal 2025, seluruh 32 puskesmas di Kukar telah beroperasi penuh selama 24 jam melalui Unit Gawat Darurat (UGD). Setiap fasilitas kesehatan kini siap menangani pasien dalam kondisi darurat tanpa harus menunggu jam kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan kesehatan primer, agar masyarakat tidak selalu bergantung pada rumah sakit. “Alhamdulillah, 32 puskesmas di Kutai Kartanegara sudah menjalankan layanan UGD 24 jam,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, keberadaan UGD 24 jam bukan sekadar memperpanjang jam operasional, tetapi memastikan penanganan cepat dan tepat bagi pasien gawat darurat di tingkat kecamatan. Dengan sistem ini, waktu penanganan dapat ditekan dan risiko fatalitas medis bisa diminimalkan.

Baca Juga:   Rp 6 Miliar untuk Cabai: Strategi Kukar Tekan Inflasi Lewat Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani

“UGD 24 jam bukan berarti pelayanan pagi dipindah ke sore agar tidak antre, tetapi fokus pada penanganan kasus gawat darurat,” tegas Kusnandar.

Program ini juga sejalan dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang menetapkan 144 jenis diagnosa wajib ditangani di puskesmas. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penolakan klaim karena alur rujukan yang tidak sesuai.

“Puskesmas dibuka 24 jam untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan darurat tanpa harus langsung ke rumah sakit,” tambahnya.

Untuk mendukung layanan tersebut, puskesmas di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Tenggarong telah menyiagakan dokter secara penuh selama 24 jam. Sementara di daerah dengan keterbatasan tenaga medis, sistem on call diterapkan agar pelayanan tetap berjalan tanpa henti.

Selain dokter, perawat dan bidan juga dijadwalkan secara bergiliran untuk memastikan setiap pasien yang datang segera mendapatkan tindakan sesuai prosedur medis. Sistem rotasi dan stand by diberlakukan agar kualitas pelayanan tetap optimal.

Dengan implementasi UGD 24 jam di seluruh puskesmas, Pemkab Kukar berharap masyarakat memperoleh jaminan akses layanan darurat yang cepat, merata, dan manusiawi, sekaligus memperkuat ketahanan sistem kesehatan daerah. (adv)

Editor: Robby

Baca Juga:   DP2KB Kukar Tekankan Pentingnya Komitmen terhadap Data Akurat untuk Penentuan Program Prioritas
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.