28 Ton Beras dan Ribuan Bahan Pokok Disalurkan dalam Pasar Murah Serentak di PPU

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggelar Gerakan Pasar Murah (GPM) serentak bersama seluruh daerah di Indonesia. Pelaksanaan dipusatkan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Sabtu (30/8/2025), dan disambut antusias masyarakat yang memadati lokasi sejak pagi.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan sekaligus menekan laju inflasi di daerah.

“Alhamdulillah pada pagi ini kita di PPU bisa melaksanakan Gerakan Pasar Murah secara serentak bersama seluruh Indonesia. Untuk di PPU sendiri, kita laksanakan di empat titik, yakni Kelurahan Maridan, Kecamatan Babulu, Desa Sesulu, dan Kelurahan Petung,” ungkapnya.

Kegiatan GPM di Kelurahan Maridan juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan PPU Mulyono, Lurah Maridan Subondo, serta sejumlah pejabat terkait.

Pada kesempatan itu, Pemkab PPU menyalurkan 28 ton beras, 1 ton minyak goreng, 400 kilogram gula pasir, serta 400 rak telur. Harga yang ditawarkan lebih terjangkau dibandingkan harga pasar, sehingga warga terlihat antusias memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga:   Otorita IKN Sukses Gelar Donor Darah, Himpun 84 Kantong untuk Kesehatan Masyarakat

“Mulai pagi hingga siang, masyarakat ramai mendatangi lokasi pasar murah. Ini menunjukkan kebutuhan pangan memang menjadi perhatian utama kita bersama. Semoga program ini dapat meringankan beban masyarakat,” tambah Mudyat.

Ia menegaskan, pasar murah bukan kali pertama digelar, melainkan telah beberapa kali dilaksanakan di PPU. Namun, kali ini terasa lebih istimewa karena dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kita berharap Gerakan Pasar Murah ini terus membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok, sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali di daerah. InsyaAllah kegiatan seperti ini akan terus kita dukung dan laksanakan secara berkelanjutan,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.