21 Peserta Gugur Tes Kesehatan Paskibraka PPU, Sistem Digital Pastikan Transparansi

Penajam Paser Utara – Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2026 memasuki tahap tes kesehatan. Dari 117 peserta yang mengikuti tahapan ini, sebanyak 21 orang dinyatakan gugur.

Peserta yang mengikuti tes kesehatan merupakan siswa-siswi dari berbagai sekolah di PPU yang sebelumnya lolos Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tahap tes kesehatan menjadi salah satu proses penting dalam seleksi, karena berfungsi menyaring kesiapan fisik peserta sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke tahap tes parade dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2026. Seleksi akan terus berlanjut hingga terpilih pasukan inti yang akan bertugas pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Koordinator pelatih, Muhammad Agus, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan berbasis sistem aplikasi guna memastikan objektivitas.

“Seluruh tes dilakukan melalui aplikasi, tidak ada intervensi. Ini murni hasil dari kemampuan anak-anak terbaik se-PPU,” ujarnya.

Baca Juga:   ASN BUP di Lingkungan Pemkab PPU Terima Pembekalan Pra-pensiun

Ia menjelaskan, sistem digital yang digunakan menjadi jaminan bahwa setiap peserta dinilai berdasarkan kemampuan, baik dari aspek fisik, kedisiplinan, maupun mental.

Melalui proses seleksi yang ketat dan transparan, diharapkan PPU dapat menghasilkan pasukan Paskibraka yang berkualitas untuk mengibarkan Sang Merah Putih pada peringatan 17 Agustus 2026 mendatang.

“Ini menjadi komitmen kami bersama untuk menepis anggapan bahwa seleksi Paskibraka bisa dipengaruhi pihak luar. Tim seleksi hanya memberikan penilaian, sementara hasil akhir sepenuhnya dikeluarkan oleh sistem dari pusat, sehingga tidak dapat diubah,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.