2026 Anggaran Terbatas, Rencana Terminal Andes Tipe C di Belakang Pasar Nenang Kembali Tertunda

PPU – Rencana pembangunan terminal angkutan antar desa (andes) Tipe C di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali tertunda. Proyek yang direncanakan berlokasi di belakang Pasar Nenang itu dipastikan belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat, menyusul keterbatasan dan efisiensi anggaran daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Alimuddin, mengatakan pembangunan terminal andes tersebut belum dapat ditindaklanjuti pada tahun ini karena pemerintah daerah belum masuk ke tahap perencanaan teknis.

“Belum ada tindak lanjutnya. Perencanaannya pun belum kita lakukan karena defisit anggaran,” ujar Alimuddin, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran berjalan Dishub PPU belum mengalokasikan anggaran untuk penyusunan perencanaan teknis, termasuk Detail Engineering Design (DED). Kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan utama penundaan realisasi pembangunan.

“Untuk tahun ini belum ada. Perencanaannya juga belum,” katanya.

Sebelumnya, rencana pembangunan Terminal Tipe C di Penajam Paser Utara, khususnya di belakang Pasar Nenang, sempat dijadwalkan mulai direalisasikan pada 2025 dan bahkan telah masuk dalam APBD 2025. Namun, proyek tersebut mengalami penundaan akibat penyesuaian dan efisiensi anggaran pemerintah daerah, sehingga pelaksanaannya dikaji ulang untuk tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga:   Personel Satpol PP PPU Lakukan Pengamanan dan Pengawasan Kegiatan Malam Takbiran

Dishub PPU sempat mengkaji agar pembangunan terminal andes Tipe C dapat dilanjutkan pada 2026 dengan target penyelesaian pada 2027. Namun, rencana tersebut dipastikan kembali gagal direalisasikan pada tahun ini karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Terminal Tipe C tersebut dirancang sebagai fasilitas transportasi publik yang representatif untuk menata angkutan kota dan angkutan antar desa, yang selama ini kerap berhenti sembarangan, sekaligus menjadi pusat aktivitas transportasi masyarakat di Penajam.

Alimuddin menuturkan, secara kewenangan terminal angkutan antar desa masih berada di pemerintah kabupaten. Namun, sambil menunggu pembangunan fasilitas baru, layanan transportasi andes untuk sementara masih bergabung dengan terminal yang ada saat ini.

“Untuk sementara tetap gabung di terminal yang ada. Transportasi tidak terganggu,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.